

BPJN Sultra Keluarkan Aturan Ketat Angkutan Nikel PT ST Nickel Resources, Batasi Ritase dan Beban Jalan Nasional
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat penertiban terkait aktivitas perlintasan kendaraan pengangkut material ore nikel milik PT ST Nickel Resources di ruas jalan nasional.
Surat tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala BPJN Sultra, Haryono, tersebut memuat sejumlah ketentuan ketat yang wajib dipatuhi oleh pihak perusahaan dalam menjalankan aktivitas hauling.
Dalam surat itu ditegaskan, perusahaan diwajibkan mengatur interval kendaraan minimal 10 menit per unit, dengan jumlah maksimal 50 ritase (ret) per hari.
“Adapun rute yang diizinkan meliputi ruas jalan nasional sepanjang 45,74 kilometer, yakni dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara, kemudian dilanjutkan ke Kota Kendari melalui sejumlah ruas jalan utama,” jelas Haryono dalam keterangannya.
Selain itu, BPJN Sultra juga menetapkan batas muatan sumbu terberat (MST) maksimal sebesar 8 ton guna menjaga daya tahan infrastruktur jalan nasional.
BPJN menegaskan bahwa segala bentuk kerusakan jalan maupun potensi kecelakaan lalu lintas yang timbul akibat aktivitas angkutan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Jaminan yang telah diterbitkan oleh pihak bank atau asuransi dapat dicairkan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, BPJN Sultra memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari pencabutan atau pembatalan izin dispensasi hingga rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian kami sampaikan kepada PT ST Nickel Resources untuk melaksanakan seluruh poin dalam dispensasi penggunaan jalan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.***
Editor: Redaksi


















