Dugaan Korupsi Dana Insentif Nakertrans, Penyidik Polres Konawe Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Dugaan Korupsi Dana Insentif Nakertrans, Penyidik Polres Konawe Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Konawe.

Seiring pengiriman SPDP tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe mulai mengintensifkan proses penyidikan, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, bendahara, kepala bidang, hingga staf di lingkup Dinas Nakertrans Konawe, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Konawe berinisial HR.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK., S.IK., membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.

“Benar, kami telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati HR,” ujar AKP Taufik Hidayat, Kamis (26/3/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci jadwal pasti pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Konawe itu.
“Rencana dalam waktu dekat,” singkatnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan hingga pemeriksaan sejumlah pihak guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana insentif di instansi tersebut.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga telah mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Oktober 2024.

Hasil audit tersebut diterima pada Februari 2026 dan memastikan adanya kerugian keuangan negara, yang kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Diketahui, dalam proses penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp500 juta ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari total kurang lebih 35 saksi, yang berasal dari berbagai unsur di lingkup Dinas Nakertrans Konawe.

Baca Juga:  Jelang Kunjungan Kepala BNPB RI, Bupati Konut Standby di Posko Utama

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share