Eks Kepala Sekolah Konawe Kawal Proses Pembatalan SK Pelantikan di BKN Pusat, Data NSPK Pejabat Dilantik Terancam Kena Blokir

  • Share
Ketgam: Simbo selaku Perwakilan Eks Kepala Sekolah (kiri).bersama Kuasa Hukum. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Eks Kepala Sekolah Konawe Kawal Proses Pembatalan SK Pelantikan di BKN Pusat, Data NSPK Pejabat Dilantik Terancam Kena Blokir

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Perwakilan eks Kepala Sekolah Kabupaten Konawe, Simbo, turut mengikuti langkah tim kuasa hukum dalam melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait mengenai surat Bupati Konawe yang telah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada 5 Maret 2026.

Surat tersebut berisi usulan pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 20 Februari 2026 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, Kabupaten Konawe.

Informasi tersebut disampaikan oleh PIC Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat saat proses koordinasi dilakukan.

Dalam upaya mengawal proses tersebut, perwakilan eks kepala sekolah turut membantu tim kuasa hukum dengan menyampaikan tembusan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia di Jakarta pada 11 Maret 2026.

Simbo mengatakan, keterlibatan perwakilan eks kepala sekolah dalam proses koordinasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe yang merasa dirugikan atas pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 lalu.

“Langkah ini kami lakukan tidak lepas dari semangat para eks kepala sekolah maupun ASN Konawe yang merasa ada ketidakadilan dalam pelantikan tersebut. Kami menilai proses pelantikan di TPA Mataiwoi terindikasi cacat hukum,” ujar Simbo.

Ia juga menilai instansi terkait di daerah, khususnya BKPSDM Kabupaten Konawe, seharusnya bersikap terbuka kepada publik mengenai keberadaan surat Bupati Konawe yang telah masuk di BKN Pusat terkait pembatalan SK pelantikan tersebut.

Menurutnya, transparansi sangat penting karena persoalan ini berpotensi berdampak langsung terhadap karier para ASN yang telah dilantik.

Baca Juga:  Masih Beraktivitas, Forsemesta Sultra Minta Polri Tangkap Dirut PT. WAI

“Berdasarkan penjelasan dari PIC Wasdal BKN Pusat saat kami melakukan koordinasi bersama tim kuasa hukum, apabila SK pelantikan tersebut tidak dibatalkan, maka ada kemungkinan data NSPK pejabat yang telah dilantik akan diblokir oleh BKN Pusat,” jelasnya.

Simbo menambahkan, jika hal tersebut terjadi, maka dampaknya akan merugikan para ASN yang bersangkutan, khususnya dalam proses administrasi dan pengembangan karier kepegawaian mereka ke depan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share