Masih Beraktivitas, Forsemesta Sultra Minta Polri Tangkap Dirut PT. WAI

  • Share
Suasana aksi Unjuk Rasa (Unras) Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara di Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri), Selasa (5/11/2019).Foto: ISTIMEWA

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana aksi Unjuk Rasa (Unras) Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara di Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri), Selasa (5/11/2019).Foto: ISTIMEWA

JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri), Selasa (5/11/2019).

Aksi Unras ini terkait mandegnya pengusutan kasus aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Republik Indonesia (RI).

Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menyesalkan mandegnya kasus PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI). Ikram sapaan akrabnya menilai ada pembiaran atas dugaan aktivitas ilegal perusahaan tersebur.

Bahkan menurutnya perusahaan itu kembali melakukan pelanggaran lainnya berdasarkan surat teguran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara melalui Surat Teguran kepada PT Wanagon Anoa Indonesia Dengan Nomor : 66.1/1/045a Tertanggal 18 September 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan ada tujuh pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu yang beroperasi di Desa Mandiodo Kecamata Molawe Kabupaten Konawe Utara.

“Kok bisa mandeg, padahal nampak jelas pelanggarannya. Akibatnya ini terkesan ada pembiaran atas dugaan aktivitas ilegal perusahaan tersebut. Belum lagi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WAI, itu disampaikan oleh DLH Konut bulan sembilan kemarin,” kata Ikram.melalui rilis yang diterima Redaksi SUARASULTRA.COM, Rabu pagi, (6/11/2019).

Ia pun membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT WAI tersebut diantaranya belum memiliki Izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah Cair (IPLC). Adanya penampungan Ore Nickel di pinggir pelabuhan, kemudian jatuh ke laut dan mengakibatkan air laut menjadi keruh di sektitar pelabuhan (Jetty).

PT. Wanagon Anoa Indonesia juga diketahui tidak melakukan penyiraman jalan tambang. dan tidak melakukan pelaporan UKL – UPL secara berkala.

Saat menerima masa aksi Kabag Anev RO PID, Kombes Pol. Drs. Sugeng H.S, mengatakan bahwa kasus PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) masih berada di Bareskrim Mabes Polri. Ia berjanji akan segera menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Forsemesta Sultra.

Karena ditemukan adanya bukti baru dalam kasus PT. WAI, maka pihaknya kembali menerbitkan surat tanda terima laporan Forsemesta dengan Nomor : 20/IX/2019/BAG ANEV sebagai tambahan alat bukti baru.

Mahasiswa Pascasarjana Trisakti ini mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut harus ditindak tegas. Ikram meminta kepada Kapolri untuk segera menangkap direktur PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) karena sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Ikram menyebut, dari Semua pelanggarannya sangat layak bagi Kementerian ESDM RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk membehentikan dan mencabut izin PT. WAI.

“Kami meminta pak Kapolri untuk segera menangkap direktur PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) karena sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya

Sebelumnya Forsemesta telah menerima surat perkembangan kasus PT. Wanagon Anoa Indonesi dengan Nomor : B/322/II/RES.7.4/2019/Divhumas yang ditanda tangani oleh Karo PID Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Drs. F. FJ. Mirah tertanggal 28 Februari 2019.

Namun, hingga saat ini pihaknya tidak lagi mendapatkan informasi, sementara itu PT. Wanagon masih manjalankan aktivitasnya seperti biasa tanpa menghiraukan pelanggaran yang telah dilakukannya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share