Guru PPPK Paruh Waktu di Konawe Diberhentikan, Disdikbud Akan Panggil Kepala Sekolah

  • Share
Surat Pemberhentian Guru PPPK Paruh Waktu di SDN 1 Matahualu.

Make Image responsive
Make Image responsive

Guru PPPK Paruh Waktu di Konawe Diberhentikan, Disdikbud Akan Panggil Kepala Sekolah

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang guru di SD Negeri 1 Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bernama Rasdin, S.Pd, resmi diberhentikan dari tugasnya sebagai tenaga pengajar melalui surat yang diterbitkan pihak sekolah.

Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 1 Matahoalu, Wono, S.Pd, tertanggal 14 Maret 2026 dengan nomor 421.2/06/SDN.1.MTH/III/2026.

Dalam surat itu disebutkan bahwa keputusan pemberhentian diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja, efisiensi, serta perbandingan jumlah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa pihak sekolah mengambil kebijakan untuk memberhentikan Rasdin dari pekerjaannya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SD Negeri 1 Matahoalu.

“Berdasarkan evaluasi kinerja dan efisiensi serta perbandingan keberadaan jumlah guru dan tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu, dengan ini kami mengambil kebijakan kepada saudara Rasdin, S.Pd dengan sangat terpaksa memberhentikan saudara dari pekerjaan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT),” demikian kutipan isi surat tersebut.

Pihak sekolah juga menyatakan bahwa sejak surat tersebut diterbitkan pada 14 Maret 2026, Rasdin tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 1 Matahoalu.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Rasdin selama mengajar di sekolah tersebut.

“Demikian surat pemberhentian ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengabdian dan dedikasinya selama ini kami ucapkan banyak terima kasih,” tulis pihak sekolah dalam surat tersebut.

Berdasarkan data identitas yang beredar, Rasdin tercatat lahir di Tawarotebota pada 4 Maret 1974. Ia diketahui telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu yang berlokasi di Kelurahan Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  Polisi Mengamankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Bawa Sajam

Dalam data kepegawaian yang beredar, Rasdin disebut memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan telah mengabdi di dunia pendidikan sejak tahun 2005 dengan status Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Kronologi Pemberhentian

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum pemberhentian tersebut, Kepala Sekolah mengumpulkan seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam sebuah rapat yang disebut sebagai rapat penting.

Dalam rapat itu, di atas meja kepala sekolah telah disiapkan sejumlah amplop yang semula dikira berisi tunjangan hari raya (THR) oleh para guru. Namun setelah dibagikan, amplop tersebut ternyata berisi surat pemberhentian bagi satu orang guru dan empat tenaga kependidikan lainnya.

Rasdin disebut sebagai salah satu tenaga pendidik yang menerima surat tersebut. Ia diketahui telah mengabdi sejak tahun 2005 dan pernah terdaftar sebagai THK-II sebelum berstatus PPPK Paruh Waktu.

Sumber yang dihimpun juga menyebutkan bahwa Rasdin sebelumnya tidak dapat mengikuti proses observasi pada seleksi PPPK tahun 2023. Saat itu, disebutkan bahwa kepala sekolah menarik seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari sekolah lain untuk mengajar sebagai guru kelas di SD Negeri 1 Matahoalu.

Kebijakan tersebut membuat Rasdin tidak lagi memiliki kelas untuk diobservasi sehingga tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK pada saat itu.

Pada tahun 2026 ini, Rasdin kembali harus menerima keputusan dirumahkan dengan alasan adanya saran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bahwa guru lulusan PGSD yang tidak memiliki kelas dipersilakan mencari sekolah lain.

Disdikbud Akan Panggil Kepala Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd, MH, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan media.

Baca Juga:  Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Konawe Aman

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil Kepala SD Negeri 1 Matahoalu untuk meminta penjelasan terkait alasan pemberhentian guru dan tenaga kependidikan tersebut.

“Kita akan panggil dulu kepala sekolahnya. Kita akan tanya apakah ada pelanggaran berat yang dilakukan yang bersangkutan sehingga harus diberhentikan,” kata Suriyadi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak dinas akan menelusuri apakah sebelumnya telah dilakukan pembinaan atau pemberian surat teguran apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Apakah sudah dilakukan pembinaan dan diberikan surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan kalau memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Intinya, kita akan mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya.

Perbandingan Kasus Guru Lain

Nasib Rasdin disebut berbeda dengan kasus seorang guru lain di Kabupaten Konawe, yakni Muh. Ikbal, S.Pi, yang tercatat sebagai guru mata pelajaran Prakarya di SMP Negeri 2 Wonggeduku.

Muh. Ikbal dilaporkan tidak melaksanakan tugas mengajar sejak 15 Juli 2024 hingga Januari 2026. Namun hingga saat ini yang bersangkutan disebut belum mendapatkan sanksi dari pihak sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonggeduku, Hairul, S.Pd., M.Pd.

Hairul menyebut bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah, tidak menjalankan proses pembelajaran, serta tidak melaksanakan penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share