Polisi Mengamankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Bawa Sajam

  • Share
Terduga Pelaku bersama barang bukti Anak Panah dan Busur

Make Image responsive
Make Image responsive
Salah satu Terduga bersama barang bukti Anak Panah dan Busur

SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sorawolio Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berupa badik dan anak panah lengkap dengan busurnya.

Kedua terduga diamankan polisi setelah beberapa orang warga Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sorawolio datang melapor di Polsek Sorawolio jika warga setempat telah mengamankan tiga pemuda saat mencuri ternak ayam warga.

Kapolsek Sorawolio, Iptu Tri Nugroho, mengungkapkan saat dilakukan penangkapan, dua dari tiga terduga yakni RL (20) warga Kelurahan Bataraguru dan SY (17) warga lingkungan Kanakea Nganganaumala kedapatan membawa sajam sejenis badik dan 18 anak panah bersama busurnya.

Selain itu lanjut Kapolsek Wolio, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah ketapel yang terbuat dari besi, dan sebilah senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan diameter 45 centimeter.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek SoraWolio Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,”ungkap Iptu Tri Nugroho.

Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12/Drt/1951/LN/No. 78 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 Tahun Penjara.

Diketahui, kedua pemuda itu ditangkap oleh warga setempat saat mencuri ayam. Saat ditangkap, kedua pemuda itu kedapatan membawa senjata tajam berupa badik/pisau serta anak panah beserta busurnya.

Karena membawa sajam saat melakukan aksinya, warga pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Sorawolio untuk diproses hukum.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share