Praktisi Hukum Kritik PT Marketindo Selaras, Diduga Eksploitasi Buruh Lewat Status Harian Lepas

  • Share
Praktisi Hukum Andre Darmawan

Make Image responsive
Make Image responsive

Praktisi Hukum Kritik PT Marketindo Selaras, Diduga Eksploitasi Buruh Lewat Status Harian Lepas

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Praktisi hukum, Andre Darmawan, melontarkan kritik tajam terhadap manajemen PT Marketindo Selaras yang dinilai melakukan praktik eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal.

Andre menegaskan, ketentuan mengenai status hubungan kerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut perusahaan tidak bisa terus mempertahankan pekerja dalam status harian lepas jika telah memenuhi syarat tertentu.

“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, aturannya sudah sangat jelas. Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT atau pegawai tetap,” tegas Andre yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Andre juga menyoroti narasi perusahaan yang selama ini mengklaim telah memberikan kesejahteraan bagi buruh serta membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Namun, menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan indikasi berbeda. Ia menilai ada upaya dari perusahaan untuk menghindari kewajiban dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja dengan mempertahankan status harian lepas tanpa batas waktu yang jelas.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja dengan mempertahankan status harian lepas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Andre yang juga menjabat sebagai Ketua LBH HAMI Sultra.

Sebelumnya diberitakan, ratusan karyawan PT Marketindo Selaras menggelar aksi demonstrasi sekaligus mogok kerja di depan kantor perusahaan.

Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan para pekerja terhadap kebijakan pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.

Baca Juga:  Duet Kepemimpinan Stenley-Ferdinand Bawa Konawe Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik

Perwakilan karyawan, Jasman, mengungkapkan kekecewaan para pekerja memuncak setelah beredar informasi bahwa hanya enam orang karyawan yang diangkat menjadi pekerja PKWT melalui proses yang dinilai tertutup.

Sementara itu, ratusan karyawan lainnya masih berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) tanpa kejelasan mengenai status kerja mereka ke depan, meskipun sebagian besar telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marketindo Selaras belum memberikan keterangan resmi terkait aksi mogok kerja dan tuntutan para pekerja tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share