Dewan Pers dan Kementerian Hukum Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

  • Share
Ketgam: Penyerahan dokumen masukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (kiri) kepada pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kanan) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Istimewa 

Make Image responsive

Dewan Pers dan Kementerian Hukum Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Langkah konkret tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen masukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang sangat besar bagi publik serta ekosistem media nasional.

Oleh karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi dalam regulasi Undang-Undang Hak Cipta yang baru.

“Karya jurnalistik harus diakui sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai strategis, baik secara intelektual, ekonomi, maupun sosial,” tegasnya.

Ia menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

Baca Juga:  Reses II Ketua DPRD Konawe, Warga Waworaha Usulkan Peningkatan Infrastruktur Jalan Desa

“Karya jurnalistik adalah aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi oleh negara,” ujar Supratman Andi Agtas.

Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), khususnya terkait penggunaan data dan konten jurnalistik tanpa izin. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

“Di era AI, data jurnalistik tidak boleh diambil, digunakan untuk pelatihan, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, kualitas informasi, dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Adapun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan terhadap RUU Hak Cipta, antara lain:
Pertama, memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi.

Kedua, menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan, khususnya terkait penggunaan kutipan dan berita aktual tanpa batas jelas.

Ketiga, memperjelas status wartawan sebagai pencipta serta memperkuat pengakuan terhadap karya jurnalistik dalam berbagai format, termasuk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik guna memberikan kepastian hukum, baik berbasis masa hidup pencipta maupun waktu publikasi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share