

Kendari Gagal Pertahankan Adipura 2025, Tak Penuhi Syarat Dasar KLH
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Status Kota Kendari sebagai daerah dalam kategori pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 menjadi sorotan.
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dinilai tidak memenuhi dua prasyarat utama yang ditetapkan dalam program Adipura.
Hal tersebut merujuk pada pernyataan Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina. Dalam keterangan resminya, Melda menegaskan bahwa penilaian Adipura hanya dapat dilakukan apabila daerah memenuhi syarat mendasar yang telah ditentukan.
“Kami tegas, tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill (pembuangan sampah yang dikelola secara terkontrol). Jika dua syarat dasar ini tidak terpenuhi, daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan,” ujar Melda, Kamis, 26 Februari 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di bawah kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran bersama Wakil Wali Kota Sudirman dinilai gagal mempertahankan predikat Adipura karena tidak mampu memenuhi dua indikator dasar tersebut.
Seperti diketahui, KLH/BPLH mulai 2026 memperkuat mekanisme penilaian Adipura. Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dari sekadar penilaian kebersihan visual menjadi evaluasi menyeluruh berbasis sistem, data, serta kinerja riil di lapangan.
Selain itu, Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) ditegaskan sebagai fondasi daerah yang harus selaras dengan Rencana Induk Sistem Persampahan Nasional (RISPN).
Padahal, Kota Kendari pernah mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang Adipura pada masa kepemimpinan Wali Kota Asrun dan Wakil Wali Kota Musadar Mappasomba.
Bahkan, Kendari sempat meraih penghargaan tertinggi Adipura Kencana dan menjadi rujukan studi banding bagi berbagai daerah di Indonesia.
Namun kini, kondisi berbalik. Di era kepemimpinan Siska Karina Imran dan Sudirman, Pemkot Kendari justru melakukan studi banding ke daerah lain untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah.
Kegiatan studi banding tersebut dilakukan pada Oktober 2025, dengan tujuan Provinsi Bali. Dalam kunjungan itu, Wali Kota Kendari bersama sejumlah pejabat dan staf Pemkot turut serta.
Langkah tersebut menuai sorotan publik. Selain dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kunjungan tersebut juga diwarnai kritik setelah sejumlah pejabat terekam menunjukkan gaya hidup mewah selama berada di Pulau Dewata.
Situasi ini semakin mempertegas tantangan besar yang dihadapi Pemkot Kendari dalam membenahi sistem pengelolaan sampah agar kembali memenuhi standar nasional dan mengembalikan prestasi yang pernah diraih.**
Editor: Redaksi


















