SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kepergok menguasai narkoba jenis sabu, Hasmin( 33) salah satu Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, kembali berurusan dengan polisi.
Hasmin yang merupakan residivis narkoba tersebut ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Konawe atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,16 gram.
Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Konawe di jalan Naggotuako, Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at dini hari (4/1/2019) sekira pukul 24:40 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu, satu sendok sabu terbuat dari pipet, dua bungkusan yang berisikan sacset sebanyak 127 sacset, satu buah hp Nokia.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, Iptu Abd Harist saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat jika tersangka akan membawa sabu di lingkungan rumahnya di jalan Nangguatako Kelurahan Abuki,” kata Abd Harist.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit Narkoba Mapolres Konawe melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.30 Wita polisi menemukan tersangka yang baru tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Iptu Abd Harist, saat didatangi polisi, tersangka langsung melarikan diri dan terjatuh. Saat itu tersangka tersangka membuang bungkusan plastik warna biru yang di dalamnya diduga berisikan kristal bening sebanyak 7 sacset.
“Setelah itu, tersangka kembali melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan. Pada saat diamankan, polisi kembali menemukan alat hisap (bong),” tuturnya.
Lebih lanjut perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu menyebut bahwa setelah mengamankan tersangka, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RW dan Kepala Kelurahan Abuki. Di dalam rumah tersangka, polisi menemukan dua pak bungkusan plastik kosong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun masa kurungan dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, Iptu Abd Harist.
Diketahui, tersangka Hasmin merupakan residivis. Yang bersangkutan sebelumnya pernah ditangkap atas kepemilikan sabu di ruang kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Konawe pada tahun 2016 lalu. Hasmin dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim oleh karena itu, Hakim Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Hasmin.
Laporan : Redaksi