Moratorium Smelter Nikel Berlaku, Desakan Pembangunan Smelter PT SCM di Routa Dinilai Tak Tepat

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Moratorium Smelter Nikel Berlaku, Desakan Pembangunan Smelter PT SCM di Routa Dinilai Tak Tepat

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Desakan sejumlah pihak agar PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) segera membangun pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Kecamatan Routa terus menguat.

Namun, dorongan tersebut dinilai tidak relevan dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini tengah memberlakukan moratorium pembangunan smelter nikel baru.

Pemerintah secara resmi menerapkan moratorium melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kebijakan ini secara tegas menyasar pembangunan smelter yang menghasilkan produk antara, seperti Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel (FeNi), Nickel Matte, hingga Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nikel global, khususnya dari penggunaan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), yang berdampak pada penurunan harga komoditas tersebut di pasar internasional.

Selain faktor pasar, pemerintah juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan sumber daya. Cadangan nikel Indonesia diperkirakan dapat mengalami penurunan signifikan dalam kurun waktu 9 hingga 13 tahun ke depan apabila tidak dikelola secara bijak.

Moratorium ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong hilirisasi ke sektor industri bernilai tambah tinggi. Dengan demikian, investasi diharapkan tidak lagi terfokus pada produk setengah jadi, melainkan pada produk akhir yang lebih strategis dan memiliki daya saing global.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, tuntutan agar PT SCM membangun smelter di Kecamatan Routa dinilai tidak memiliki landasan kuat. Pembangunan smelter baru diperkirakan baru dapat dibahas kembali setelah pemerintah mencabut kebijakan moratorium.

Di sisi lain, keberadaan PT SCM di wilayah Routa memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai kehadiran perusahaan telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan infrastruktur, akses transportasi, serta dukungan terhadap sektor pendidikan.

Baca Juga:  Manajemen Sangat Tertutup, Kunker Wantannas RI ke PT VDNI dan OSS Ditolak

Namun demikian, terdapat pula pandangan yang menilai kontribusi perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara secara luas masih belum signifikan.

Koordinator aksi Pro Investasi, Randi Liambo, menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “Save Routa” bukanlah representasi masyarakat pribumi setempat.

“Kami tegaskan, oknum yang mengatasnamakan Save Routa bukan bagian dari kami. Justru kami yang hidup berdampingan langsung dengan investasi ini merasakan manfaatnya,” ujarnya saat orasi, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebutkan, kehadiran PT SCM telah memberikan kontribusi nyata, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga bantuan usaha bagi masyarakat lingkar tambang.

Massa aksi juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial apabila polemik ini terus berlarut-larut.

“Kami tidak ingin terjadi konflik horizontal di Routa. Kami ingin investasi yang sehat tetap berjalan karena dampaknya nyata bagi ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat,” tegasnya.

Terkait tuntutan pembangunan smelter berbasis RKEF, massa menilai isu tersebut kerap dijadikan alat untuk menyerang keberadaan investasi. Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan smelter harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat, termasuk moratorium yang saat ini masih berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sultra, Karmin, SH, menilai polemik yang berkepanjangan ini patut disayangkan. Ia menegaskan bahwa baik pemerintah maupun pihak perusahaan telah berulang kali memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Persoalannya muncul ketika ada kesan pemaksaan kehendak di tengah kebijakan pemerintah pusat yang harus dihormati. Kita negara demokrasi, sampaikan pendapat dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab antara PT SCM dan PT Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) tidak dapat dipertukarkan. PT SCM berfokus pada kegiatan pertambangan, sementara pembangunan smelter merupakan ranah PT IKIP.

Baca Juga:  Usai Lantik Asbudi Sebagai Pengganti Antar Waktu, Begini Pesan Ketua DPRD Konawe

“Kalau sudah jelas peran masing-masing, menjadi tidak tepat ketika satu pihak dipaksa menanggung kewajiban pihak lain,” tegasnya.

Sebagai informasi, potensi tambang nikel di Sulawesi Tenggara tidak hanya berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Sumber daya tersebut juga tersebar di sejumlah wilayah lain, seperti Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, hingga beberapa daerah di Pulau Buton.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share