Nelayan di Konkep Diduga Perkosa Adik Ipar di Hutan, Pelaku Diamankan Polisi

  • Share
Ilustrasi dugaan perkosaan. Foto: Ist

Make Image responsive
Make Image responsive

Nelayan di Konkep Diduga Perkosa Adik Ipar di Hutan, Pelaku Diamankan Polisi

SUARASULTRA.COM | KONKEP – Seorang nelayan berinisial AS (32) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri, PAL (18), di kawasan hutan Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, Jumat (27/03/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban hendak menuju kebun kelapa untuk membantu pelaku bersama kakaknya yang telah lebih dahulu berada di lokasi.

Korban berangkat bersama pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, karena kondisi medan yang sulit dilalui kendaraan, perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju kebun.

Kanit Reskrim Polsek Waworete, IPDA Christian Rinto Tabang, menjelaskan bahwa dugaan tindak kejahatan itu terjadi saat keduanya melintasi jalur sepi di tengah kawasan hutan.

“Sepeda motor diparkir karena kondisi jalan tidak memungkinkan. Saat berjalan kaki sekitar satu kilometer, pelaku diduga tiba-tiba melancarkan aksinya,” ujar Rinto, Rabu (1/4/2026).

Di lokasi yang jauh dari permukiman warga, pelaku diduga memaksa korban dengan cara kekerasan hingga terjadi hubungan seksual tanpa persetujuan korban.

Korban sempat berupaya melawan dan berteriak meminta pertolongan, namun pelaku menggunakan kekuatan fisik untuk melumpuhkan perlawanan tersebut.

Usai kejadian, korban mengalami trauma mendalam dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan atau kejahatan seksual agar dapat segera ditangani dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Baca Juga:  Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Pelajar di Kendari Ditangkap

Laporan: Redaksi
Gambar: Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share