SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pelaku tabrak lari yang menewaskan pelajar 14 tahun di Kendari, Sabtu 9 November 2019 lalu, ditangkap polisi. Pelakunya berinsial LN (29).
Pasca insiden kecelakaan itu, pelaku sempat melarikan diri beberapa hari. Namun, pelarian LN berkahir dijeruji besi.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas), Kepolisian Resor (Polres) Kendari, AKP Adri Setyawan mengatakan, saat itu korban dari arah Puuwatu menuju Mandonga dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi DT 3638 JF.
“Tiba-tiba pelaku dari arah berlawanan menyalip sebuah truk dan langsung menabrak korban hingga meninggal dunia,” jelas Adry Setyawan, Senin 16 Desember 2019.
Saat ini, sambung mantan Kapolsek Mandonga, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel Polres Kendari. Motor tersangka merek Suzuki Smash ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Remon