
Polresta Kendari Tegur Lembaga Kursus Mengemudi YPA Handayani, Dilarang Latihan di Jalan Padat
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga kursus mengemudi YPA Handayani terkait praktik pelatihan yang menggunakan jalan umum.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, Kevin, menjelaskan bahwa teguran tersebut diberikan sebagai langkah penertiban demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di Kota Kendari.
“Kami sudah memberikan teguran tertulis kepada pihak yang bersangkutan agar tidak melakukan praktik mengemudi di jalan umum, terutama pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Kevin saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, penggunaan jalan umum sebagai lokasi latihan mengemudi berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya, bahkan dapat memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, aktivitas lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi sorotan publik setelah diduga kerap memanfaatkan ruas jalan umum sebagai tempat latihan bagi peserta. Kondisi tersebut dilaporkan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di sejumlah titik.
Satlantas Polresta Kendari mengimbau seluruh lembaga kursus mengemudi agar mematuhi aturan yang berlaku dengan menggunakan lokasi latihan yang aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Laporan: Redaksi




















