Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Bersama 25 Barang Bukti Curanmor

  • Share
Gambar Ilustrasi.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Bersama 25 Barang Bukti Curanmor

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor hasil dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Seorang pria berinisial S (31), warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam praktik penadahan sepeda motor curian.

“Pelaku diamankan oleh Tim Buser 77 di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika S dihubungi oleh seseorang berinisial IK yang dikenal dengan sebutan “jaksa gadungan”.

IK menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna putih kombinasi hijau dan hitam dengan nomor polisi DT 6114 UF.Motor tersebut dijual dengan harga Rp5,5 juta.

S kemudian mendatangi lokasi transaksi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, tepatnya di depan Hotel Venus Inn.

Setelah memeriksa kendaraan tersebut, S menawar harga motor menjadi Rp5,3 juta dan disepakati oleh IK. Transaksi dilakukan secara tunai, sebelum motor tersebut kemudian dibawa pergi oleh S.

Belakangan diketahui, sepeda motor itu merupakan milik seorang warga berinisial KU yang diduga menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.

Dari hasil pengembangan kasus, aparat kepolisian juga mengamankan total 25 unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan jaringan penadahan dan curanmor di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.

Baca Juga:  Nenek 68 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Berkebun di Lasalimu Pantai, Basarnas Lakukan Pencarian

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut, termasuk memburu sosok IK yang disebut sebagai “jaksa gadungan”.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share