

Komisi II DPRD Konawe Desak PT VDNI Segera Lunasi Tunggakan PPJ Rp39 Miliar
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komisi II DPRD Kabupaten Konawe bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe melakukan kunjungan kerja ke PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Senin (25/5/2026), guna membahas tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non Listrik yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH bersama anggota Komisi II, yakni Kristian Tandabioh, SH, M.AP, Abdul Rahim Lahusi, SH, Ir. Syarifuddin, M.PW dan Tam Sati Take. Rombongan turut didampingi jajaran Bapenda Konawe dan diterima oleh Deputy Manager Site Finance and Tax PT VDNI, Mr. Guo bersama manajemen perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya menegaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor ekonomi, keuangan, dan pembangunan daerah, khususnya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Komisi II DPRD Konawe memiliki tugas pokok di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Persoalan pendapatan daerah, termasuk kewajiban pajak perusahaan, menjadi bagian dari pengawasan kami. Kehadiran kami hari ini untuk memastikan optimalisasi penerimaan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Eko.
Politisi muda ini mengungkapkan, persoalan tunggakan pajak PT VDNI selalu menjadi perhatian dalam setiap pembahasan bersama Bapenda Konawe. Berdasarkan data yang diterima DPRD, total tunggakan PPJ Non Listrik perusahaan tersebut sejak tahun 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp39 miliar.
“Nilai tunggakan yang mencapai puluhan miliar rupiah tentu berdampak besar terhadap pembangunan daerah. Banyak program pemerintah yang seharusnya dapat berjalan optimal apabila penerimaan daerah bisa dimaksimalkan,” katanya.

Eko berharap PT VDNI menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak guna mendukung peningkatan PAD Kabupaten Konawe.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Konawe, Kristian Tandabioh menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah wajib mematuhi seluruh ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.
“Kami tidak meminta keuntungan perusahaan. Kami hanya meminta hak daerah yang memang menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak daerah sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kristian.
Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dituntut lebih maksimal dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD.

“PAD saat ini sangat penting, termasuk untuk mendukung pembayaran gaji PPPK dan ASN serta pembiayaan program pembangunan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Konawe, Dr. Cici Ita Ristianty, SE, ME menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah melakukan penagihan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan pajak PT VDNI.
“Beberapa minggu lalu kami sudah datang bersama BPK, dan hari ini kembali bersama DPRD Konawe untuk membahas tunggakan PPJ tahun 2024 dan 2025. Sementara untuk tahun 2026, perusahaan juga belum menyampaikan laporan pemakaian sehingga SKPD belum dapat diterbitkan,” jelasnya.
Cici menyebutkan, PT VDNI sebelumnya telah melunasi kewajiban PPJ tahun 2021 sebesar lebih dari Rp35 miliar setelah melalui proses panjang, termasuk sengketa di Pengadilan Pajak.
“Untuk tahun 2024 tunggakannya sekitar Rp18 miliar dan tahun 2025 sekitar Rp20 miliar lebih. Hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali. Berbagai upaya penagihan telah kami lakukan, namun belum ada realisasi pembayaran dari pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputy Manager Site Finance and Tax PT VDNI, Mr. Guo melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa perusahaan saat ini tengah menghadapi tekanan operasional dan kondisi keuangan yang cukup berat.
“Dalam beberapa tahun terakhir perusahaan mengalami efisiensi berkepanjangan. Kami menghadapi kenaikan harga bahan bakar, ore, hingga batu bara yang berdampak pada kondisi perusahaan. Terkait pembayaran, kami belum dapat memberikan keputusan karena kewenangan berada di kantor pusat di Jakarta. Namun hasil pertemuan ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRD Konawe memberikan waktu selama dua pekan kepada PT VDNI untuk memberikan kepastian terkait penyelesaian tunggakan pajak tersebut.
Selain itu, DPRD Konawe juga meminta pihak perusahaan membuat pernyataan resmi terkait komitmen penyelesaian kewajiban pajak. Apabila dalam batas waktu yang diberikan belum ada tindak lanjut, Komisi II DPRD Konawe bersama Bapenda berencana mendatangi langsung manajemen pusat PT VDNI di Jakarta.
Laporan: Sukardi Muhtar




















