

KPKM Sultra Soroti Sikap Majelis Hakim di Sidang Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari, Pertimbangkan Lapor ke Bawas MA
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) kembali menyoroti jalannya persidangan sengketa lahan eks PGSD Kendari yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.
Kali ini, sorotan diarahkan pada sikap majelis hakim yang dinilai terlalu sering memotong keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak ahli waris almarhum H. Ambodalle dalam persidangan.
Ketua KPKM Sultra mengaku pihaknya mengikuti langsung proses persidangan dan menilai terdapat dugaan sikap tidak netral dari majelis hakim, khususnya saat saksi ahli Hukum Administrasi Negara memberikan penjelasan atas pertanyaan kuasa hukum ahli waris.
“Kami melihat sendiri bagaimana saksi ahli yang memberikan keterangan berdasarkan keilmuan dan kapasitas akademiknya justru berkali-kali dipotong pembicaraannya oleh hakim. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran seorang ahli dalam persidangan bertujuan memberikan penjelasan berdasarkan kompetensi dan disiplin ilmu yang dimiliki, sehingga keterangannya semestinya didengar secara utuh sebelum dinilai dalam putusan.
“Ahli itu berbicara berdasarkan disiplin ilmunya. Gelar ahli bukan datang begitu saja, melainkan melalui proses akademik dan pengalaman panjang. Seharusnya hakim menyimak, mendengarkan, lalu mencatat seluruh keterangan ahli untuk kemudian dinilai secara objektif dalam putusan,” tegasnya.
KPKM Sultra menilai, tindakan memotong penjelasan saksi ahli secara berulang berpotensi membatasi ruang penyampaian keterangan secara menyeluruh di ruang sidang.
“Kalau hakim terus melakukan intervensi terhadap jawaban ahli, publik bisa saja menilai ada upaya agar keterangan tertentu tidak tersampaikan secara lengkap dalam persidangan,” katanya.
Lebih lanjut, KPKM Sultra mengaku prihatin karena sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kecenderungan keberpihakan terhadap pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Majelis hakim seharusnya menjaga marwah pengadilan dengan bersikap tenang, netral, dan bijaksana. Ketika gestur, nada bicara, maupun tindakan dalam persidangan memperlihatkan ketidaksenangan terhadap salah satu pihak, maka kepercayaan publik terhadap independensi peradilan dapat terganggu,” lanjutnya.
Atas dasar itu, KPKM Sultra menyatakan tengah mempertimbangkan langkah resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) maupun Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung.
“Kami akan mengkaji laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Bahkan bila memungkinkan, kami meminta dilakukan evaluasi terhadap majelis hakim demi menjaga rasionalitas dan marwah Pengadilan Negeri Kendari,” tegasnya lagi.
KPKM Sultra menegaskan, kritik yang disampaikan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan, melainkan bagian dari kontrol sosial agar proses peradilan tetap berjalan objektif, profesional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
“Pengadilan adalah rumah keadilan. Maka hakim harus mampu menunjukkan sikap yang membuat publik percaya bahwa putusan lahir dari hati nurani, bukan dari keberpihakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan: Ardi




















