

Polsek Tolala Ungkap Pencurian di Rumah Kebun, Pelaku Gondol Chainsaw dan Mesin Pompa Air Senilai Rp35 Juta
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Tolala, Polres Kolaka Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang petani berinisial U (53) yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Saiful, mengungkapkan bahwa laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/IV/2026/SPKT/Polsek Tolala/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 30 April 2026.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah kebun milik korban. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok pintu sebelum mengambil sejumlah barang berharga,” ujar Saiful, Kamis (30/04/2026).
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit mesin chainsaw dari berbagai merek, di antaranya Stihl dan Octagon, serta satu unit mesin pompa air merek Motoyama. Barang-barang tersebut diketahui tidak hanya milik korban, tetapi juga milik warga lain yang disimpan di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial A. Saat diamankan, pelaku sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta menelusuri alur distribusi barang hasil kejahatan tersebut.
Laporan: Ardi




















