Sidang Korupsi Pembiayaan BSM Memanas, Ahli Pidana Sebut Jabatan Tak Otomatis Jadi Dasar Pemidanaan

  • Share
Ketgam: Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5/2026).

Make Image responsive
Make Image responsive

Sidang Korupsi Pembiayaan BSM Memanas, Ahli Pidana Sebut Jabatan Tak Otomatis Jadi Dasar Pemidanaan

SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5/2026), berlangsung panas dan penuh adu argumentasi hukum antara tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang menyeret Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, memasuki fase krusial setelah pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, Prof Tongat memaparkan pandangan akademiknya terkait batas pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi korporasi dan pembiayaan perbankan.

Terdakwa Marwan Kustiono hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Yani, SH., MH, Agustinus Marpaung, SH., MH, Wilhelm Ranbalak, SH, dan Viktor Marpaung, SH.

Suasana sidang berlangsung alot ketika tim penasihat hukum menguji konstruksi dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui keterangan ahli.

Dalam keterangannya, Prof Tongat menyoroti syarat utama seseorang dapat dikategorikan “turut serta” melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Menurutnya, dalam perkara korporasi dan pembiayaan bank, keterlibatan pidana tidak dapat semata-mata dilekatkan karena adanya hubungan bisnis atau posisi jabatan.

“Unsur turut serta tidak cukup hanya karena ada hubungan bisnis atau adanya pembiayaan yang kemudian bermasalah. Harus ada kesamaan kehendak, kesadaran bersama, dan peran aktif dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Tongat di hadapan majelis hakim.

Dia menjelaskan, unsur “medepleger” atau turut serta harus dibuktikan melalui adanya kesepakatan jahat atau meeting of minds antara para pihak, bukan sekadar asumsi yang muncul akibat kegagalan prosedur internal bank.

Baca Juga:  Kunjungi Pos Pengamanan Operasi Ketupat Anoa 2023, Kapolres Konsel Berikan Dukungan Logistik Kepada TNI

Prof Tongat juga menegaskan bahwa kelemahan verifikasi, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maupun kegagalan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh internal bank harus dipisahkan dari unsur kesengajaan pihak debitur.

“Tidak ditemukannya aliran dana suap, kickback, gratifikasi, ataupun keuntungan ilegal bersama menjadi faktor penting untuk menilai apakah benar ada niat pidana bersama antara terdakwa dan pihak bank,” katanya.

Pembahasan sidang semakin tajam ketika memasuki unsur “penganjuran” atau uitlokking.

Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah nasabah yang hanya mengikuti arahan administratif dari pihak bank, termasuk perubahan badan hukum dan mekanisme pencairan pembiayaan, dapat dikategorikan sebagai pihak yang menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana.

Menanggapi hal itu, Prof Tongat menilai harus ada tindakan aktif yang nyata untuk mempengaruhi atau mendorong pihak lain melakukan kejahatan.

“Jika nasabah hanya menjalankan prosedur berdasarkan arahan bank, maka konstruksi sebagai penganjur harus diuji secara sangat hati-hati,” jelasnya.

Selain itu, Prof Tongat turut mengulas pertanggungjawaban pidana komisaris atau pengurus perusahaan. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak dapat otomatis dipidana hanya karena menduduki jabatan strategis dalam korporasi.

“Harus dibuktikan siapa yang membuat dokumen, siapa yang memerintahkan, dan apakah yang bersangkutan mengetahui dokumen tersebut tidak benar,” tegasnya.

Prof Tongat menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat dua unsur penting, yakni actus reus atau perbuatan pidana dan mens rea atau niat jahat. Kedua unsur tersebut, kata dia, harus dibuktikan secara bersamaan untuk menetapkan kesalahan pidana seseorang.

Karena itu, apabila tidak ditemukan alat bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan aktif pengurus perusahaan dalam pembuatan dokumen bermasalah, maka tuduhan pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi jabatan atau status penerima manfaat pembiayaan.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Dit Narkoba Polda Sultra Lakukan Pengecekan Peralatan Khusus

“Jabatan tidak otomatis melahirkan kesalahan pidana,” ujar Prof Tongat.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan Surabaya sebagai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana oleh jaksa.

Pasalnya, sejumlah tindakan inti dalam perkara tersebut, seperti penandatanganan akad di hadapan notaris dan pencairan dana pembiayaan, disebut terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Prof Tongat menegaskan bahwa kepastian locus delicti sangat penting karena berkaitan dengan kompetensi pengadilan, pembuktian, hingga validitas konstruksi perkara.

“Penentuan locus delicti tidak boleh kabur. Harus dipastikan di mana inti perbuatan pidana itu benar-benar terjadi,” katanya.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu memperlihatkan bahwa perkara pembiayaan perbankan tidak hanya menyangkut persoalan dokumen dan angka, tetapi juga menjadi arena perdebatan serius mengenai batas tanggung jawab korporasi, kewenangan bank, dan unsur kesalahan pidana individu. (**/Rls).

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share