Advocation Center Soroti Dugaan Maraknya Rokok Ilegal di Baubau, Desak Aparat Bongkar Jaringan Distribusi

  • Share
Rokok yang diduga Ilegal.

Make Image responsive

Advocation Center Soroti Dugaan Maraknya Rokok Ilegal di Baubau, Desak Aparat Bongkar Jaringan Distribusi

SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, disebut semakin marak dan menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satu merek yang dilaporkan beredar luas adalah rokok “Humer”, yang diduga dipasarkan tanpa pita cukai resmi.

Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, menilai maraknya peredaran rokok ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Ikhram, terdapat dugaan keterlibatan seorang pria berinisial HB dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Baubau dan sekitarnya. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Ia menyebut, rokok ilegal diduga diterima dari pemasok, kemudian didistribusikan ke sejumlah kios dan toko. Untuk menghindari pengawasan, proses bongkar muat barang disebut dilakukan pada malam hari di lokasi-lokasi yang sepi, bukan di gudang atau rumah.

“Informasi yang kami peroleh, pola distribusinya kini semakin tertutup. Pembongkaran dilakukan malam hari dan transaksi tidak lagi dilakukan di gudang, melainkan berpindah-pindah di pinggir jalan yang sepi,” ujar Ikhram.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Bea Cukai.

Ikhram menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut potensi kerugian negara yang besar. Karena itu aparat harus bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” katanya.

Baca Juga:  Dua Pelajar Diduga Komplotan Begal Ditangkap di Kendari, Polisi Ungkap Aksi di Enam Lokasi

Ikhram juga meminta Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara, dan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Kami berharap aparat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Selain itu, Ikhram berharap operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan dampak nyata di lapangan.

Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah pelaku distribusi maupun variasi merek rokok ilegal di Baubau terus bertambah karena produsen diduga semakin membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menjadi distributor.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Polisi bersama Bea Cukai harus bergerak lebih berani untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal karena menyangkut kerugian negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang diduga terkait, guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share