
DPP IPN Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pertambangan di Sultra, Singgung Keterlibatan Oknum Aparat
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di sektor pertambangan yang melibatkan anak perusahaan Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka, yakni PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK), beserta sejumlah mitra kontraktornya.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IPN, Irvan Febriansyah Ridham, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Irvan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PD AUK bersama mitra kontraktornya, yakni PT AMI, PT TBA, dan PT SLG. Ia menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung selama ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat indikasi aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” ujar Irvan.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki dokumen perizinan serta dokumen penunjang lainnya, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tanpa dokumen tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas produksi maupun penjualan ore nikel.
Lebih lanjut, DPP IPN menduga PD AUK bersama mitra kontraktornya telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi dokumen pelengkap tertentu, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Irvan juga menyinggung langkah penyegelan lahan yang sebelumnya dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, meski kawasan tersebut telah menjadi objek penertiban, aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel diduga masih berlangsung.
“Jika benar aktivitas tersebut masih berjalan tanpa persetujuan RKAB atau dokumen pelengkap lainnya, maka hal ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, DPP IPN menyoroti belum adanya langkah hukum yang dinilai signifikan dari aparat penegak hukum di daerah terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret PD AUK dan sejumlah perusahaan mitranya.
Irvan menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Kolaka perlu memberikan perhatian serius terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam menangani persoalan ini,” katanya.
Tak hanya itu, DPP IPN juga mengaku menerima informasi terkait dugaan adanya aliran dana yang mengarah kepada oknum tertentu. Namun demikian, pihaknya meminta agar informasi tersebut dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga yang berwenang.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas penjualan ore nikel yang diduga ilegal, sekaligus menelusuri apabila terdapat keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik yang merugikan negara,” ujar Irvan.
DPP IPN menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PD Aneka Usaha Kolaka, PT AMI, PT TBA, PT SLG, Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sultra, maupun pihak terkait lainnya yang disebut dalam pernyataan DPP IPN belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Kardi






















