PT GMS Sebut Laporan Dugaan Pencemaran Limbah ke Bareskrim Berdasarkan Dokumentasi Lama, LPTE Tetap Tempuh Jalur Hukum

  • Share

Make Image responsive

PT GMS Sebut Laporan Dugaan Pencemaran Limbah ke Bareskrim Berdasarkan Dokumentasi Lama, LPTE Tetap Tempuh Jalur Hukum

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Manajemen PT Gerbang Multi Sejahtra (GMS) menilai laporan yang diajukan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kelautan telah selesai ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Menurut pihak perusahaan, dasar laporan LPTE berupa dokumentasi dugaan pencemaran limbah merupakan foto lama yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Humas PT GMS, Sakirman, saat dikonfirmasi media ini. Ia tidak membantah keaslian dokumentasi yang memperlihatkan dugaan berhamburannya oli bekas serta onderdil alat berat milik PT GMS, yang disebut diambil LPTE pada Desember 2025.

“Itu foto lama, sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Sakirman.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai instansi yang melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut, Sakirman menyebut penanganannya dilakukan oleh pihak Penegakan Hukum (Gakkum).

“Pihak Gakkum yang tindak lanjuti beberapa bulan lalu. Silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” katanya.

Media ini kemudian meminta dokumentasi maupun surat pemberitahuan yang menunjukkan adanya kunjungan atau tindak lanjut dari pihak Gakkum ke lokasi PT GMS. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen maupun bukti pendukung yang dimaksud.

Sebelumnya, LPTE melaporkan PT GMS ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025 dengan nomor laporan 013/B/Adn/LPTE/XII/2025. Dalam laporannya, LPTE menduga telah terjadi tindak pidana lingkungan hidup dan kelautan berupa pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Fraksi Gerakan Amanah Rakyat DPRD Butur Siap Membahas Lebih Lanjut Tujuh Raperda yang Diajukan Pemda

Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih menjadi perhatian publik, sementara pihak perusahaan menegaskan bahwa dugaan yang menjadi dasar laporan merupakan persoalan lama yang menurut mereka telah ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share