
Modus Pinjam Motor untuk Beli Nasi Kuning, Pria di Kendari Laporkan Kerabat ke Polisi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melaporkan anggota keluarganya ke Polresta Kendari setelah diduga membawa kabur sepeda motor miliknya dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli nasi kuning.
Korban, George T (58), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, di kediamannya.
Menurut George, terlapor berinisial YB yang masih memiliki hubungan keluarga datang ke rumahnya dengan alasan ingin menggunakan kamar mandi. Setelah itu, YB meminta izin meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna kuning-biru dengan nomor polisi DT 3440 CI untuk membeli nasi kuning.
Karena masih memiliki hubungan kekeluargaan, George mengaku tidak menaruh rasa curiga dan langsung meminjamkan kendaraan tersebut.
“Terlapor yang merupakan keluarga saya datang ke rumah untuk buang air besar,” ujar George.
Namun, hingga malam hari sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa khawatir, George kemudian mendatangi rumah YB untuk memastikan keberadaan kerabatnya sekaligus kendaraan miliknya.
Sesampainya di lokasi, George mengaku tidak menemukan YB maupun sepeda motor yang dipinjam.
“Saya mendatangi rumah saudara terlapor, tetapi saya tidak menemukan saudara terlapor maupun satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning-biru milik saya,” ungkapnya.
Merasa mengalami kerugian, George akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polresta Kendari pada Rabu, 24 Juni 2026.
Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan: Redaksi






















