
Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Kurir Dijanjikan Upah Rp10 Juta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026). Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, polisi mengungkap bahwa seorang pria berinisial APS berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3.055 gram atau kurang lebih 3 kilogram.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VII/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 6 Juli 2026.
Kapolres Kolaka AKBP Yudaha Widyatma Nugraha, S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA saat pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau bernomor polisi DW 1148 EJ yang terparkir di tengah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, tanpa pengemudi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Kolaka mendatangi lokasi dan mengamankan kendaraan dengan membawanya ke Mapolsek Kolaka. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pengemudi kendaraan hingga akhirnya menemukan seorang pria di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.
Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, APS menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga Kapolsek Kolaka Ipda La Ode Usman Rauf, S.H., segera melaporkan temuan tersebut kepada Kapolres Kolaka.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P., S.H., bersama personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya 60 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.055 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua kantong kresek hitam, tiga lembar plastik pembungkus sabu bermerek “666”, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Honda Brio warna hijau bernomor polisi DW 1148 EJ.
Dari hasil pemeriksaan, APS yang merupakan warga Jalan Bandeng, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial RI, yang kini masih dalam penyelidikan, untuk mengambil tiga paket sabu yang disimpan di sekitar sebuah jembatan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, tersangka diarahkan menuju sebuah rumah kosong di Kota Palopo untuk membagi sabu tersebut menjadi 61 paket.
Sesuai instruksi, satu paket ditinggalkan di rumah kosong tersebut, sedangkan 60 paket lainnya dibawa menuju Kabupaten Kolaka melalui jalur laut dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, sebelum akhirnya dibawa ke Kabupaten Kolaka.
Sebagai imbalan atas tugas tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu kepada penerima di Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka mengatakan, motif tersangka diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi juga menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang masih terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain, termasuk sosok berinisial RI yang diduga sebagai pengendali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Kardi






















