Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemilik SHM Sejak 2002 Laporkan Tiga Pihak ke Polda Sultra

  • Share

Make Image responsive

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemilik SHM Sejak 2002 Laporkan Tiga Pihak ke Polda Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kali ini, kasus tersebut menyeret lahan milik Nurminah di Kelurahan Puuwatu yang telah bersertifikat resmi.

Pemilik lahan menduga tanahnya dikuasai secara melawan hukum melalui pola yang terorganisir. Senin (03/08/2026).

Perkara ini tidak sekadar menyangkut sengketa kepemilikan lahan. Berdasarkan temuan awal, terdapat dugaan penguasaan tanah yang dilakukan secara sistematis, mulai dari hilangnya batas fisik lahan, perusakan tanaman produktif, hingga munculnya sertifikat baru di atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kasus tersebut juga menyeret nama FST yang disebut pihak pelapor berkaitan dengan aktivitas pengembangan properti melalui PT Tadisangka. Dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Secara administrasi, Nurminah mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengantongi SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sejak 2002 dengan luas sekitar 1.900 meter persegi serta satu bidang tambahan seluas 300 meter persegi.

Namun, saat dilakukan pengecekan ke lokasi pada 2026, kondisi lahan disebut telah berubah drastis tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.

Kuasa hukum Nurminah dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim, mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui adanya aktivitas di atas tanah tersebut setelah meninjau langsung lokasi.

“Tanah sudah digusur habis. Tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga hilang tanpa sisa. Bahkan patok beton yang menjadi batas resmi tanah juga lenyap,” ujar Arwan, Minggu (02/08/2026).

Menurut Arwan, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan tanda-tanda kepemilikan atas lahan. Hilangnya patok batas, penggusuran lahan, serta musnahnya tanaman produktif dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada dugaan penguasaan lahan secara terencana.

Baca Juga:  Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat, Kapolres Konawe Laksanakan Giat Tatap Muka Bersama Warga di Abuki

Atas peristiwa tersebut, Nurminah melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan itu ditujukan kepada tiga pihak, yakni dua pengembang (developer) dan satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah serta diduga memperoleh sertifikat baru pada tahun 2021.

Penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang menurut pelapor telah memiliki SHM aktif sejak 2002 menjadi salah satu pokok persoalan yang kini diharapkan dapat diungkap melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Arwan menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki kliennya, SHM atas nama Nurminah masih aktif dan tercatat di BPN sehingga pihaknya menilai penguasaan lahan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara profesional, transparan, serta objektif guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pihak Nurminah menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share