
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap ART di Kendari Masuk Tahap II, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melimpahkan tersangka dan berkas perkara (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri Kendari, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kendari berdasarkan Surat Nomor: B-4947/P.3.10/Etl.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tanggal 14 Mei 2026.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial EC alias C (32), seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) dan berdomisili di Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelas Kompol Welliwanto Malau.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah rumah di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) saat itu baru kembali ke rumah dan masuk ke kamarnya. Tak lama kemudian, tersangka diduga masuk ke kamar korban dengan alasan menanyakan keberadaan asisten rumah tangga lainnya.
Penyidik menyebut tersangka kemudian diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual dan memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya. Korban berupaya memberikan perlawanan serta mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
Saat korban berusaha mengetuk pintu kamar untuk meminta bantuan, tersangka diduga panik dan langsung meninggalkan lokasi. Setelah itu, korban mengunci pintu kamar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan serta mengalami trauma. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Kendari hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses penuntutan di pengadilan.
Laporan: Kardi






















