Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Jadi Tersangka Dugaan Tambang Ilegal, Akui Siap Hadapi Proses Hukum

  • Share
Gambar Ilustrasi.

Make Image responsive

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Jadi Tersangka Dugaan Tambang Ilegal, Akui Siap Hadapi Proses Hukum

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta menggelar perkara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan diterima Tim Fakta Indonesia, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S dan T alias N. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juni 2026.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si, membenarkan bahwa S telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah diperiksa pada hari Jumat pekan lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, status S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak dua orang,” ujar AKBP Edi Raharjono, sebagaimana dikutip dari kodesultra.id.

Menurutnya, perkara tersebut mulai disidik sejak 16 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan aktivitas tambang ilegal itu berlangsung di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, sepanjang tahun 2025.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Polda Sultra Lakukan Pemusnahan Narkoba 1,13 Kg Sabu Hasil Sitaan

Penyidik juga menyita sejumlah alat dan hasil tambang yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, di antaranya satu unit excavator, satu unit dump truck, serta tumpukan material batuan hasil penambangan yang diduga berasal dari lokasi perkara.

AKBP Edi Raharjono menjelaskan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Saat ini kami hanya tinggal melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah melaksanakan petunjuk jaksa maka berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami mengupayakan proses pelimpahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” jelas perwira menengah Polri yang kini menjabat sebagai Kapolres Konawe.

Di akhir keterangannya, AKBP Edi Raharjono mengajak masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, S saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penetapan dirinya sebagai tersangka memilih pasrah dan menyatakan siap menjalani proses hukum.

“Iya, mau diapakan lagi. Saya siap-siap saja di penjara,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share