
Mantan Calon Gubernur Sultra Jadi Tersangka Dugaan Pencurian, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Prematur
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga mantan Bupati Konawe Utara (Konut) berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan korban berinisial J melalui kuasa hukumnya pada 5 April 2026.
Kuasa Hukum J, Muh. Baidar Maulid, mengatakan sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan R. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya kami sudah membuka ruang komunikasi, tetapi tidak kooperatif, bahkan terkesan intimidatif. Laporan kami ajukan sejak 5 April 2026 karena itikad baik yang kami tunggu tidak kunjung ada,” ujar Baidar, Sabtu (1/8/2026).
Baidar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sekelompok orang diduga membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat pemotong, kemudian memuatnya ke dalam truk.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka mengaku bergerak atas perintah langsung R yang merupakan mantan pejabat di Konawe Utara,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Haskin Abidin, menyebut kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.
“Seluruh estimasi kerugian beserta bukti-buktinya telah kami lampirkan dalam laporan kepada penyidik,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Sultra menetapkan tiga orang tersangka, termasuk R. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada 6 dan 27 Februari 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. Selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum J lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi langkah Polda Sultra yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum R, Dedi Ferianto, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur karena objek perkara masih menjadi sengketa perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Unaaha.
Menurut Dedi, kliennya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan satu unit mesin crusher sejak 4 Mei 2026 dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
“Persidangan saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Kami telah mengajukan empat alat bukti surat, sedangkan pihak tergugat mengajukan tujuh bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Karena itu, kami menilai penetapan tersangka di tengah proses perdata sangat prematur,” ujar Dedi.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sultra sejak 5 Mei 2026. Permohonan tersebut meminta agar proses pidana ditunda hingga sengketa kepemilikan tanah dan mesin crusher memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, pihaknya mengklaim pengadaan mesin crusher yang menjadi objek perkara sepenuhnya dibiayai oleh R, mulai dari proses pencarian unit di Morowali, Sulawesi Tengah, pembayaran uang muka, hingga pelunasan.
“Kami berharap penyidik menelusuri jejak aliran dana (follow the money) secara objektif. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti transaksi, dan proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata berdasarkan narasi sepihak,” tutup Dedi.
Laporan: Kardi






















