Paradoks Penetapan Tersangka: Menguji Keabsahan Kewenangan Negara dalam Perspektif Due Process of Law

  • Share

Make Image responsive

Paradoks Penetapan Tersangka: Menguji Keabsahan Kewenangan Negara dalam Perspektif Due Process of Law

Oleh: Aiptu Dr. Edison, S.H., M.H., C.L.A.

Bayangkan suatu pagi Anda terbangun, lalu menerima selembar surat resmi berstempel negara. Tanpa pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, tanpa kesempatan menjelaskan duduk perkara, apalagi membela diri, nama Anda telah resmi berstatus tersangka.

Dalam hitungan detik, reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh. Kebebasan pribadi berada di ujung ancaman, sementara stigma sebagai “pelaku kejahatan” telanjur melekat di tengah masyarakat.

Situasi ini bukan sekadar ilustrasi hipotetis, melainkan realitas yang masih kerap membayangi praktik penegakan hukum di Indonesia ketika kewenangan negara dijalankan tanpa kehati-hatian dan penghormatan terhadap prosedur hukum.

Status tersangka bukanlah sekadar label administratif. Ia merupakan bentuk tindakan paksa negara (coercive action) yang membawa konsekuensi serius terhadap hak-hak konstitusional seseorang.

Karena itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada prosedur yang sah, alat bukti yang memadai, serta penghormatan terhadap prinsip due process of law. Negara hukum tidak boleh membiarkan status hukum seseorang ditentukan secara tergesa-gesa ataupun sekadar memenuhi formalitas administratif.

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg menjadi salah satu putusan penting (landmark decision) yang kembali menegaskan prinsip tersebut. Hakim Tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama mengabulkan permohonan praperadilan Christofel Liyanto dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.

Putusan ini bukan semata membatalkan status tersangka seseorang, melainkan mengirimkan pesan kuat kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap hukum acara.

Setidaknya terdapat tiga pelajaran hukum yang sangat fundamental dari putusan tersebut.

Pertama, saksi bukanlah calon tersangka.

Dalam praktik penyidikan masih sering dijumpai fenomena yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “jebakan Batman”. Seseorang berulang kali diperiksa sebagai saksi, namun tanpa pemberitahuan dan kesempatan membela diri, keluar dari ruang penyidikan dengan status tersangka.

Padahal, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat yang bersifat imperatif. Pemeriksaan saksi dan pemeriksaan calon tersangka memiliki tujuan hukum yang sangat berbeda.

Baca Juga:  1xbet 1хбет скачать приложение на Андроид Android ap

Saksi dimintai keterangan mengenai perbuatan orang lain, sedangkan calon tersangka harus diberikan ruang untuk menjawab dugaan yang dialamatkan kepadanya serta menggunakan hak pembelaannya berdasarkan asas audi et alteram partem.

Melalui pemeriksaan tersebut, seseorang dapat menyampaikan argumentasi awal, misalnya bahwa persoalan yang dipersoalkan sebenarnya merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana.

Menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai pengganti pemeriksaan calon tersangka sama artinya dengan menghilangkan hak seseorang untuk didengar sebelum negara menjatuhkan konsekuensi hukum yang serius. Praktik demikian bertentangan dengan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

Kedua, bahaya penggunaan alat bukti “comotan”.

Putusan PN Kupang juga mengkritik praktik penyidikan yang menggunakan BAP saksi maupun ahli dari berkas perkara tersangka lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Hakim menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

Oleh karena itu, alat bukti yang digunakan harus diperoleh melalui proses penyidikan yang secara khusus menguji keterlibatan subjek yang bersangkutan, baik mengenai unsur perbuatannya (actus reus) maupun niat jahatnya (mens rea).

Penyidik tidak dapat sekadar “mencomot” alat bukti dari perkara lain untuk memenuhi syarat formal dua alat bukti. Bukti yang tidak diperoleh melalui penyidikan yang spesifik terhadap calon tersangka berpotensi dikualifikasikan sebagai unlawfully obtained evidence, sehingga kehilangan nilai pembuktiannya.

Ketiga, cacat formil bukan persoalan administratif semata.

Masih terdapat anggapan bahwa kesalahan dalam penyusunan Surat Penetapan Tersangka hanyalah persoalan administrasi yang tidak memengaruhi substansi perkara. Pandangan tersebut justru dipatahkan oleh Putusan PN Kupang.

Hakim menemukan bahwa surat penetapan tersangka tidak memuat uraian singkat mengenai peristiwa pidana yang disangkakan serta tidak menjelaskan hak-hak tersangka sebagaimana mestinya.

Padahal, seseorang tidak mungkin dapat membela dirinya apabila ia sendiri tidak mengetahui secara jelas perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya. Kekurangan tersebut bukan sekadar kesalahan redaksional, melainkan cacat prosedural yang berdampak langsung terhadap keabsahan tindakan negara dalam membatasi hak-hak warga negara.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman Masker ke Luar Daerah, Dipimpin Wadir Samapta Polda Sultra

Menariknya, hakim tetap menunjukkan sikap yang proporsional dengan menolak permohonan pemohon yang meminta agar perkara tersebut dinyatakan sebagai sengketa perdata. Sikap ini menunjukkan batas kewenangan praperadilan yang jelas, yakni menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, bukan memeriksa maupun memutus pokok perkara.

Pada akhirnya, putusan ini bukanlah kekalahan bagi aparat penegak hukum. Sebaliknya, ia merupakan kemenangan bagi negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari sejauh mana proses tersebut dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Kesimpulan

Pertama, penetapan tersangka harus dimaknai sebagai tindakan hukum yang membatasi hak konstitusional warga negara, bukan sekadar keputusan administratif penyidik. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan konsekuensi logis dari penghormatan terhadap asas presumption of innocence dan prinsip due process of law.

Kedua, pemenuhan syarat minimal dua alat bukti tidak boleh dipahami secara kuantitatif semata. Alat bukti harus memiliki kualitas pembuktian yang memadai, relevan, diperoleh secara sah (lawfully obtained evidence), serta mampu membuktikan unsur actus reus dan mens rea dari subjek yang diperiksa.

Ketiga, integritas administrasi penegakan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan prosedural. Surat Penetapan Tersangka yang tidak memuat uraian singkat perkara maupun penjelasan mengenai hak-hak tersangka merupakan cacat hukum yang bersifat substansial dan berpotensi menggugurkan keabsahan tindakan penyidik.

Pada akhirnya, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang menjadi refleksi penting bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Esensi Rechtsstaat tidak diukur dari seberapa cepat negara mampu memenjarakan seseorang, melainkan dari seberapa taat negara menjalankan prosedur hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. Sebab, keadilan sejati hanya dapat lahir dari proses yang adil.***

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share