
Delapan Jam RDPU, DPRD Konawe Minta SPPG Tongauna Disuspend dan Dievaluasi Total
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan keracunan massal yang dialami sejumlah siswa SMAN 20 Konawe, Kecamatan Tongauna.
RDPU yang berlangsung sekitar delapan jam yang dipimpin Ketua Komisi III, H. A. GInal Sambari, S.Sos, M.Si tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kesimpulannya, DPRD Konawe meminta seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tongauna.
Evaluasi tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses penyimpanan, pengolahan, penyajian hingga pendistribusian makanan kepada para penerima manfaat.
DPRD juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe bersama instansi terkait memastikan penyebab gangguan kesehatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium.

Langkah itu dinilai penting agar penyebab kejadian dapat diketahui secara jelas dan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
Tidak hanya itu, DPRD Konawe meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas apabila hasil investigasi Labkesda dan Polres Konawe menemukan adanya kelalaian fatal dalam sistem pengelolaan makanan oleh mitra SPPG.
Jika pelanggaran tersebut terbukti, DPRD meminta BGN mempertimbangkan pemutusan kontrak kemitraan secara sepihak serta memasukkan yayasan terkait ke dalam daftar hitam program nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
BGN/KPPG juga diminta memberikan tindakan terhadap pengelola, pemasok maupun pihak lain yang terbukti lalai atau melanggar standar keamanan pangan.
SPPG Tongauna Disuspend
Salah satu poin penting dalam kesimpulan RDPU tersebut adalah permintaan agar pelayanan SPPG yang berkaitan dengan kejadian di Tongauna dihentikan sementara.
DPRD Konawe memperkuat keputusan Satgas Kabupaten Konawe yang sebelumnya telah mengambil langkah penghentian sementara pelayanan SPPG Tongauna hingga proses investigasi dinyatakan selesai dan hasil pemeriksaan diperoleh.

Pelayanan SPPG tersebut baru dapat kembali dilaksanakan setelah dinyatakan memenuhi standar kesehatan, higiene, sanitasi dan keamanan pangan oleh instansi yang berwenang.
Selain SPPG Tongauna, DPRD Konawe juga meminta pelayanan SPPG di Kasupute disuspend selama 20 hari. Penghentian sementara itu dilakukan sembari menunggu perbaikan tata kelola.
Perketat Pengawasan Keamanan Pangan
DPRD Konawe juga meminta BGN/KPPG, Dinas Kesehatan, SPPG dan seluruh pihak terkait memperketat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sejumlah langkah yang diminta antara lain pemeriksaan kelayakan bahan pangan sebelum digunakan, pengawasan proses pengolahan dan penyimpanan makanan, serta penerapan standar kualitas dan higiene terhadap dapur, peralatan maupun petugas penjamah makanan.
Pengendalian waktu konsumsi dan suhu pendistribusian makanan juga menjadi perhatian. Tim pengemasan diwajibkan mencantumkan waktu selesai memasak dan batas maksimal waktu konsumsi pada setiap makanan yang didistribusikan.
Selain itu, DPRD meminta setiap SPPG menerapkan sistem penyimpanan sampel makanan atau retained sample. Setiap menu harian wajib disisihkan satu porsi dan disimpan di lemari pendingin khusus selama 1×24 jam.
Sampel tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan pembanding untuk pemeriksaan apabila sewaktu-waktu terjadi laporan gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan.

Setiap SPPG juga diminta memiliki standar operasional prosedur (SOP) khusus dalam menangani dugaan keracunan makanan maupun Kejadian Luar Biasa (KLB).
Seluruh SPPG di Konawe Diminta Dievaluasi
DPRD Konawe turut meminta BGN melakukan investigasi, pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Konawe.
Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada dapur pengolahan makanan, tetapi juga mencakup pemasok bahan baku, proses pengolahan dan distribusi serta petugas yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam kesimpulannya, DPRD juga meminta SPPG di wilayah Konawe mengutamakan penggunaan bahan baku dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berada di Kabupaten Konawe.
Dinas Kesehatan diminta melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap para pemasok bahan baku MBG, termasuk memastikan ketersediaan pasokan dan pemenuhan standar produk yang digunakan.
DPRD juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan yayasan terhadap kepala SPPG yang ditunjuk. Apabila ditemukan pelanggaran SOP, termasuk tidak adanya label masa kedaluwarsa pada wadah makanan, maka yayasan dinilai perlu bertanggung jawab terhadap fungsi kontrol harian yang seharusnya dijalankan.
DPRD Konawe menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa sebagai penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.
Program tersebut, menurut kesimpulan rapat, tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan standar kesehatan, higiene, sanitasi dan keamanan pangan.
DPRD Konawe selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil RDPU dan meminta instansi terkait menyampaikan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut atas kejadian tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian, pelanggaran standar maupun pelanggaran hukum, DPRD meminta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Kardi






















