
DPRD Konawe Dorong Penertiban PBG untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong pemerintah daerah memperketat penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., menegaskan penertiban PBG perlu dilakukan terhadap bangunan yang hingga kini belum mengantongi persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan I Made Asmaya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar bangunan milik masyarakat, tetapi juga bangunan industri maupun jenis bangunan lainnya yang wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“PBG perlu ditertibkan, terutama bagi bangunan yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan. Ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan PAD Kabupaten Konawe,” ujar I Made Asmaya.
RDPU tersebut dihadiri anggota Komisi II DPRD Konawe, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe Palaiman, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Camat Padangguni Dermawan.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan DPD LIRA Konawe selaku pihak pelapor.
Melalui RDPU tersebut, DPRD Konawe meminta instansi teknis memperkuat koordinasi dan melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan PBG. Penertiban diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Laporan: Sukardi Muhtar






















