Fraksi PAN Solid, Cerita PAW Ketua DPRD Konawe Usai

  • Share
Ketua DPD PAN Gusli Topan Sabara, ST, MM (tengah), Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si (kanan) dan Ketua Fraksi Konawe Gemilang (PAN), Haryadi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua DPD PAN Gusli Topan Sabara, ST, MM (tengah), Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si (kanan) dan Ketua Fraksi Konawe Gemilang (PAN), Haryadi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Cerita Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Amanat Nasional kini tinggal cerita saja.

Pasalnya, Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/2020 tertanggal 16 Oktober 2020 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Amanat Nasional sisa masa Jabatan Periode 2019 2024 saudara Dr. H. Ardin S.Sos. M.Si. dengan Nama Penganti Pimpinan (Ketua) DPRD Kabupaten Konawe Saudara Benny Setiadi Burhan., SE. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Masa Bhakti 2020 -2024 telah dicabut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Konawe Gusli Topan Sabara, ST, MM menegaskan bahwa polemik yang berkembang di DPRD Konawe telah selesai. Penegasan itu disampaikan GTS sapaan akrabnya usai menggelar rapat bersama Fraksi PAN DPRD Konawe di Rujab Wakil Bupati, Kamis (7/1/2021).

Diketahui, DPD PAN mengundang Fraksi PAN DPRD Konawe untuk membicarakan beberapa hal pokok diantaranya tentang polemik yang akhir-akhir ini berkembang di DPRD Konawe. Dalam rapat tersebut kata GTS, DPD PAN Konawe menyampaikan bahwa surat yang dimaksud sudah diperintahkan untuk ditarik oleh DPP PAN.

“Sehingga surat yang bersangkutan yang di DPRD Konawe sudah ditarik oleh Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Sultra atas perintah DPP,” kata GTS di hadapan awak media menguatkan pernyataan Ketua DPRD Konawe sebelumnya.

Suasana Rapat Paripurna pembahasan PAW Ketua DPRD Konawe yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani

Selain itu, surat tembusan yang ditujukan kepada DPD PAN Konawe juga sudah ditarik. Sehingga kata GTS, polemik yang selama ini berkembang di DPRD Konawe dinyatakan telah usai. Fraksi Konawe Gemilang (PAN) DPRD kini siap menjalankan fungsinya dalam mengawal APBD Konawe 2021 yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  DPRD Konawe Gelar Paripurna Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025

“Polemik yang selama ini berkembang di DPRD itu sudah selesai, tidak ada lagi polemik,” tegas GTS.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si, Ketua Komisi l yang juga sekaligus Sekretaris DPD PAN Benny Setiadi Burhan, SE, Ketua Komisi II Devi Thesya Feriska Konggoasa, SH, Ketua Komisi III, Susi Sri Hartinah, A.Md, Keb, Ketua Fraksi Konawe Gemilang Hariadi dan anggota.

Sebelumnya, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin mengonfirmasi kepastian batalnya PAW Ketua DPRD Konawe saat menggelar konfrensi Pers di ruang kerjanya, Rabu (6/1/2021). Konfrensi Pers Ketua DPRD Konawe ini sebagai jawaban dari surat Ketua DPW PAN Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH, M.Si tertanggal 4 Januari 2021.

“Pak Kery selaku Ketua Majelis Pertimbangan Partai Sultra telah menarik SK DPP yang asli yang ditandatangani langsung Ketum Zulkfli Hasan atas perintah Ketum DPP PAN,” kata Ardin menjawab desakan PAW dirinya.

Peserta rapat paripurna DPRD Konawe terkait pembahasan PAW Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si

Selain itu, pasca turunnya SK DPP PAN tentang PAW Pimpinan DPRD Konawe, Ardin mengaku langsung ke Jakarta menghadap Ketua Umum DPP PAN Sulkifli Hasan. Menurut Ardin, Zulhas sapaan akrab Ketum DPP PAN tidak pernah menandatangani SK PAW Pimpinan DPRD Konawe.

Langkah ini ia tempuh karena menurutnya, selaku Kader PAN dirinya patuh terhadap keputusan partai. Namun, karena dirinya merasa tidak bersalah dan memahami mekanisme organisasi partai maka dari itu dirinya menghadap langsung ke Ketum DPP PAN di Jakarta.

“Pak Zulhas tidak pernah menandatangani SK PAW, yang ada hanya SK Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak Desember 2020 kemarin. Di sini kita buka saja, DPW yang bermain,, ada apa, masuk angin kah ini Abdurrahman Shaleh,” jelasnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GRANAT Pringsewu Siap Mendukung Kinerja Pemda

Atas jawaban DPP PAN tersebut, Ardin menduga, DPW PAN Sultra yang telah “bermain” untuk menciptakan kisruh internal PAN Konawe. Terkait hal itu, Ardin mengingatkan Abdurrahman Shaleh untuk tidak mengkerdilkan PAN di Sulawesi Tenggara dengan cara membuat manajemen konflik di internal partai berlambang matahari terbit itu.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat menggelar konfrensi Pers terlait pembatalan Surat Keputusan (SK) PAW terhadap dirinya

“Abdurrahman Shaleh harus koreksi, jangan bermain main untuk mengkerdilkan PAN di Sultra khususnya Konawe. Konawe lumbung PAN yang mengantar dirinya duduk sebagai ketua DPRD Provinsi dan menempatkan wakilnya di Senayan (DPR RI-red),” tegas Ardin.

Terkait Surat DPW PAN Nomor: PAN/B/22/ K/41/1/2021 dengan perihal Permintaan tindak lanjut Pelaksanaan SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/2020 tentang PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Periode 2019 2024 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani langsung Abdurrahman Shaleh selaku ketua DPW, Ardin mengaku langsung komunikasi dengan Ketum PAN melalui Via WhatsApp. Dalam balasan WA Zulhas, Ardin diminta untuk mengabaikan surat tersebut.

“Pak Zulhas jawab, Wilayah kan tidak berhak mengganti, yang berhak mengganti kan DPP. Terus saya perjelas lagi, jadi mohon petunjuk selanjutnya pak Ketum, dia bilang abaikan saja,” kata Ardin mengutip hasil komunikasinya dengan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share