
Bapenda Konawe Data 246 Kendaraan dalam Sweeping Pajak, Wajib Pajak Diimbau Tertib Membayar
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mencatat sebanyak 246 kendaraan bermotor terdata dalam kegiatan sweeping pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 5–28 Oktober 2026.
Dari total kendaraan tersebut, sebanyak 122 unit merupakan kendaraan roda dua dan 124 unit lainnya kendaraan roda empat.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui sinergi Bapenda Konawe, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, S.E., M.M., mengatakan sweeping pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu langkah pengawasan sekaligus sarana edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, mengidentifikasi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar membayar pajak tepat waktu.
“Kegiatan sweeping pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Andi Tenri Rawe Lasandara.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Bapenda, Samsat, dan Satlantas menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan serta mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan rekapitulasi kegiatan selama periode 5–28 Oktober 2026, sebanyak 246 kendaraan telah terdata, terdiri atas 122 kendaraan roda dua dan 124 kendaraan roda empat.
Menurut Andi, data tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan sweeping. Sementara itu, capaian penerimaan pajak harus didasarkan pada pembayaran yang telah terkonfirmasi.
“Data ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan kegiatan, sedangkan capaian penerimaan pajak harus mengacu pada pembayaran yang telah terkonfirmasi,” jelasnya.
Andi berharap kegiatan sweeping pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menegaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan. Karena itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu,” tutupnya.
Melalui kegiatan yang dilakukan secara terpadu tersebut, Bapenda Konawe berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Laporan: Kardi






















