KDRT Berujung Maut, Seorang Suami di Konsel Diringkus Polisi

  • Share
Tersangka K alias Anca

Make Image responsive

KDRT Berujung Maut, Seorang Suami di Konsel Diringkus Polisi

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia terjadi di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Selasa (6/10/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Dewi Puspita Sari (22), warga setempat. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan suami korban berinisial K alias Anca (31), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/X/2026/SPKT/Polsek Moramo/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 6 Oktober 2026.

Kasatreskrim Polres Konawe Selatan AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, perkara tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan kecemburuan.

Rangkaian kejadian bermula pada Sabtu (3/10/2026). Saat itu, tersangka mengajak korban menghadiri pesta pernikahan di Desa Torokeku, Kecamatan Tinanggea. Namun, korban disebut menolak ajakan tersebut.

Sekitar pukul 20.00 Wita, ketika masih berada di tempat kerja di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara, tersangka mendapat informasi dari keluarganya bahwa korban ternyata datang ke pesta pernikahan tersebut untuk mengikuti acara lulo.

Mendapat informasi itu, tersangka kemudian pulang ke rumah pada Minggu (4/10/2026). Sekitar pukul 15.00 Wita, korban tiba di rumah dan keduanya terlibat pertengkaran.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali.

“Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga memukulkan kepada korban menggunakan helm sebanyak dua kali,” jelas AKP Taufik.

Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka bersama anaknya kemudian pergi ke Kota Kendari dengan alasan untuk menenangkan diri.

Sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka kembali ke rumah di Desa Ranooha Raya bersama anaknya. Saat itu, tersangka beristirahat di ruang tamu, sedangkan korban tidur di kamar bersama anak dan ibu mertua tersangka.

Baca Juga:  Tiga Ahli Dihadirkan di Sidang Pra-peradilan, Mardani Dinilai Tidak Melanggar Hukum

Situasi kembali memanas pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Tersangka terbangun setelah mendengar telepon seluler korban berdering karena menerima panggilan masuk.

Tersangka kemudian meminta telepon seluler tersebut untuk diperiksa. Namun, korban disebut menolak hingga keduanya kembali terlibat pertengkaran.

Sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka diduga mengambil sebilah pisau dari dapur. Senjata tajam tersebut kemudian dibawa ke kamar dan digunakan untuk menyerang korban.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia,” ujar AKP Taufik.

Usai kejadian, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Satreskrim Polres Kendari dan Polsek Moramo mengamankan tersangka.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal terhadap kondisi korban, polisi menemukan sejumlah luka terbuka pada beberapa bagian tubuh, antara lain leher, kedua tangan, bagian bawah payudara kiri, bokong, dan punggung.

Polisi menyebut salah satu luka pada bagian bawah payudara kiri menembus rongga dada. Sementara luka pada bagian punggung kanan atas memiliki kedalaman hingga mengenai area tulang.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y16 berwarna hitam.

Kepolisian menduga persoalan kecemburuan menjadi salah satu pemicu tindakan tersangka. Hal itu berkaitan dengan persoalan telepon seluler korban dan dugaan komunikasi korban dengan laki-laki lain.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif secara menyeluruh serta rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan Pasal 468.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Konawe Bersama Sekda dan Ketua DPRD Hadiri Penyampaian LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Oleh BPK RI

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share