KORUM Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP, Soroti Dugaan Kejanggalan Penangkapan hingga Pelepasan Tongkang Ore Nikel di Konut

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

KORUM Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP, Soroti Dugaan Kejanggalan Penangkapan hingga Pelepasan Tongkang Ore Nikel di Konut

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KORUM Sultra) mempertanyakan sikap DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang hingga kini belum menindaklanjuti permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan hingga pelepasan kapal tongkang pengangkut ore nikel oleh TNI Angkatan Laut di perairan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua Umum KORUM Sultra, Malik Botom, mengungkapkan bahwa organisasinya telah mengajukan surat permohonan RDP kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 006/B/SEK/KORUM_SULTRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, KORUM Sultra meminta agar RDP dilaksanakan pada 11 Maret 2026 di Kantor DPRD Sultra dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Lanal Kendari, KSOP Kendari, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, perusahaan yang bersangkutan, serta aparat penegak hukum.

Namun hingga kini, lanjut Malik, permohonan tersebut belum memperoleh kepastian jadwal pembahasan dari DPRD Sultra.

“Kami mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Persoalan ini menyangkut aktivitas pengangkutan ore nikel, kepastian hukum, serta transparansi proses penindakan di wilayah perairan Sulawesi Tenggara,” ujar Malik.

Menurut Malik, RDP tersebut penting untuk mengurai secara terbuka kronologi penangkapan kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan ore nikel asal Marombo, Kabupaten Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah.

Kapal tersebut ditangkap oleh TNI Angkatan Laut melalui KRI Terapang-648 di perairan Konawe Utara pada Februari 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar serta diduga mengangkut ore nikel melebihi kuota RKAB Tahun 2026 sebesar 25 persen.

Baca Juga:  Update Kasus Covid-19 Konawe: Satu Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh Tiga Masih Menjalani Perawatan

Selain itu, kapal tersebut juga disebut belum dapat menunjukkan dokumen RKAB asli saat pemeriksaan awal dilakukan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kapal tersebut akhirnya dilepaskan karena dugaan awal dinyatakan tidak terbukti.

Komandan Lanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan pelepasan kapal dilakukan setelah dokumen RKAB asli dapat diperlihatkan dan hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah muatan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25 persen dari kuota. Bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang masih jauh dari kuota 25 persen, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” ujar Danlanal Kendari.

Perwira menengah TNI AL tersebut juga menerangkan bahwa penahanan awal dilakukan karena dokumen RKAB asli tidak berada di atas kapal serta adanya dugaan kelebihan muatan. Namun setelah dokumen tersebut diperlihatkan, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi penjelasan tersebut, KORUM Sultra menilai alasan penahanan hingga pelepasan kapal justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Malik mempertanyakan bagaimana sebuah kapal dapat melakukan pelayaran apabila kemudian ditemukan dugaan persoalan administrasi dalam dokumen pelayaran.

“Kalau kapal ditangkap dengan alasan diduga tidak memiliki surat-surat atau dokumen pelayaran, pertanyaannya bagaimana kapal tersebut bisa berangkat dan berlayar? Bukankah sebelum kapal meninggalkan pelabuhan ada proses pemeriksaan dan verifikasi administrasi oleh pihak yang berwenang?” tegas Malik.

Menurutnya, persoalan tersebut penting dievaluasi karena kapal yang telah memperoleh izin berlayar pada prinsipnya telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan administratif.

“Di satu sisi kapal ditahan karena dugaan persoalan dokumen, tetapi di sisi lain kapal dilepaskan setelah dokumen tersebut ditunjukkan. Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai ada persoalan koordinasi atau lemahnya sistem pengawasan antarinstansi yang akhirnya menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Tinjau Dapur SPPG Polres Konawe: Dorong Peran Polri dalam Pemenuhan Gizi dan Pencegahan Stunting

Malik menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan TNI Angkatan Laut dalam melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah perairan. Meski demikian, menurutnya, setiap proses penahanan maupun pelepasan kapal harus disertai penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami soroti bukan semata-mata kapal dilepaskan, tetapi bagaimana proses sebelum penahanan dilakukan dan bagaimana dasar pelepasannya. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan secara terang kepada publik,” ujarnya.

Selain itu, Malik menyebut persoalan tangkap-lepas kapal tongkang pengangkut ore nikel bukan kali pertama terjadi.

Menurutnya, sebelumnya sejumlah kapal tongkang yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel, seperti CB UBP, PT DMS, hingga PT Bososi Pratama, juga pernah menjadi sorotan karena adanya proses pemeriksaan maupun penindakan.

“Ini bukan kejadian pertama. Ketika pola penahanan kemudian pelepasan terus berulang, masyarakat tentu membutuhkan kepastian dan penjelasan. Jangan sampai minimnya transparansi justru membuka ruang spekulasi dan persepsi negatif terhadap proses pengawasan sektor pertambangan dan pelayaran,” tegasnya.

Karena itu, KORUM Sultra mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menjadwalkan RDP guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.

“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan publik hanya berhenti pada penangkapan lalu pelepasan tanpa pernah dibahas secara terbuka. RDP ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Malik.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share