Expo Inovasi Daerah Konawe, Sewa Booth UMKM Rp450 Ribu Selama 10 Hari

  • Share
blBooth atau tenda untuk pelaku UMKM.

Make Image responsive

Expo Inovasi Daerah Konawe, Sewa Booth UMKM Rp450 Ribu Selama 10 Hari

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melalui Panitia Pameran Expo Inovasi Daerah 2026 menyiapkan sejumlah booth atau lapak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Pameran Expo Inovasi Daerah dijadwalkan berlangsung mulai 11 November 2026 selama 10 hari. Berbeda dengan pelaksanaan pameran sebelumnya, tahun ini sistem pendaftaran dan pengelolaan booth UMKM mengusung konsep digitalisasi.

Panitia menerapkan sistem pendaftaran satu pintu melalui tautan atau link resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu menggunakan perantara atau orang dalam untuk mendapatkan lapak.

Adapun biaya yang ditetapkan panitia meliputi biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu dan biaya sewa booth atau tenda sebesar Rp250 ribu untuk masa penggunaan selama 10 hari, dengan ukuran lapak 3 x 2 meter.

Sementara biaya listrik dan kebersihan dikenakan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe, Marjuni Ma’mir, SP, M.Si., membenarkan besaran biaya pendaftaran dan sewa booth tersebut. Menurutnya, total biaya sebesar Rp450 ribu selama 10 hari merupakan nilai yang masih terjangkau bagi pelaku UMKM lokal.

“Itu angka wajar dan jauh lebih rendah dari sewa sebelumnya yang mencapai Rp700 ribu,” ujar Marjuni saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (2/11/2026).

Marjuni menjelaskan, biaya Rp450 ribu tersebut belum termasuk biaya listrik dan penanganan sampah. Untuk kedua kebutuhan itu, pelaku UMKM dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp10 ribu per hari.

“Untuk listrik dan sampah itu masing-masing Rp10 ribu atau Rp20 ribu per hari,” jelasnya.

Selain ketentuan biaya, panitia juga menetapkan sejumlah aturan bagi peserta UMKM. Di antaranya, setiap peserta wajib memenuhi pembayaran yang telah ditentukan, melapor kepada panitia apabila meninggalkan lapak, serta tidak diperbolehkan mengalihkan penggunaan booth kepada pihak lain tanpa sepengetahuan panitia.

Baca Juga:  Cara Polres Konawe Berantas Peredaran Narkotika Hingga Kelurahan Tumpas Bebas Narkoba

Peserta juga diwajibkan menyediakan plastik sampah dan melakukan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, seperti plastik, sisa makanan, dan kertas. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung arahan Bupati Konawe terkait pengelolaan sampah.

Setiap UMKM juga diwajibkan mengumpulkan sampah di depan booth masing-masing saat menutup lapak pada malam hari.

Untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung, panitia menyiapkan area khusus sebagai titik kumpul atau tempat menikmati jajanan. Pengunjung tidak diperkenankan makan di area lapak penjualan, karena meja dan kursi yang disediakan bagi pelanggan akan dipusatkan di lokasi tersebut.

Seluruh pelaku UMKM yang berpartisipasi diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia tanpa terkecuali.

Melalui penerapan sistem pendaftaran digital dan penataan lapak tersebut, Expo Inovasi Daerah Konawe 2026 diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih terbuka bagi pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produk sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat selama pameran berlangsung.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share