Tokoh Pemuda Sabulakoa Desak Polisi Usut Dugaan Asusila terhadap Santriwati 14 Tahun

  • Share
Pondok Tahfidz Ibnu Umar, Desa Watu-Watu

Make Image responsive

Tokoh Pemuda Sabulakoa Desak Polisi Usut Dugaan Asusila terhadap Santriwati 14 Tahun

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tokoh pemuda Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andriawan, mengecam dugaan tindak asusila terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum guru di Pondok Tahfidz Ibnu Umar, Desa Watu-Watu.

Andriawan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan tindakan tidak pantas tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren dan telah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Sudah tiga kali dia sentuh ini anak (korban),” ungkap Andriawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, korban mengalami ketakutan setelah kejadian tersebut, kemudian pulang bersama temannya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah temannya.

Korban selanjutnya menyampaikan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga juga sempat mendatangi Polsek Landono untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut.

Namun, keluarga kemudian diarahkan ke Polres karena penanganan perkara asusila dilakukan di tingkat Polres atau Polda.

Andriawan juga menyebut keluarga terduga pelaku sempat berupaya menemui keluarga korban. Meski demikian, belum diketahui apakah kedua pihak telah mencapai kesepakatan.

Di sisi lain, dia menyoroti pernyataan pemilik pondok pesantren yang disebut mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang ikut campur dalam persoalan tersebut.

Pernyataan itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para orang tua yang anaknya menimba ilmu di pondok tersebut.

“Bukan hanya kami sebagai tokoh yang resah, tetapi juga anak-anak yang belajar di sana. Kami khawatir kejadian serupa terulang jika tidak mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Andriawan bahkan mengungkapkan, sejumlah orang tua disebut telah menghentikan anak-anak mereka dari kegiatan belajar di pondok tersebut karena merasa tidak nyaman dengan perilaku salah seorang pengajar.

Baca Juga:  PT Indonusa Arta Mulya Diduga Tambang di Hutan Lindung 125,91 Hektare Tanpa Izin, Aktivis Desak Penindakan

Menanggapi kondisi itu, Andriawan mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Sabulakoa. Mereka sepakat mendorong penghentian sementara aktivitas pondok pesantren hingga persoalan tersebut mendapat penanganan yang jelas.

“Kami tidak mempersoalkan bagaimana perkara ini diselesaikan, asalkan sesuai prosedur. Namun, dugaan intimidasi terhadap pihak yang ingin menyampaikan persoalan ini justru menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Dia meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Camat Sabulakoa, serta kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas pondok pesantren.

Sementara itu, Kapolsek Landono, Ipda Khailullah, S.H., membenarkan bahwa keluarga korban sempat mendatangi Polsek Landono untuk menyampaikan laporan terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Iya, betul sempat melapor. Namun, sesuai SOP, penanganan perkara asusila langsung diarahkan ke Polres atau Polda,” jelas Khailullah saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, keluarga korban telah diarahkan ke Polres sekitar 28 Oktober 2026 untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Khailullah, saat itu keluarga korban juga menyampaikan keinginan untuk terlebih dahulu menempuh penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui jalur adat.

“Artinya, laporannya diterima, tetapi kami arahkan langsung ke Polres atau Polda,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola Pondok Tahfidz Ibnu Umar dan pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan berimbang.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share