Kedapatan Bawa Narkoba, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap BNNP Sultra

  • Share
Ketgam : Kedua Pelaku Pengedar Shabu Shabu Saat Digiring Di BNNP Sultra yang Dikawal Ketat Oleh Tim Bidang Pemberantas Narkoba. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kedua Pelaku Pengedar Shabu Shabu Saat Digiring Di BNNP Sultra yang Dikawal Ketat Oleh Tim Bidang Pemberantas Narkoba. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Sepasang kekasih inisial ML 26 (Pria) dan AN 27 (Wanita) gagal melangsungkan pernikahan, akibat ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra. Sepasang kekasih tersebut diamankan karena telah membawa barang haram yakni shabu shabu.

 

Mereka rencananya akan melangsungkan pernikahan tahun 2018 ini namun tertunda, karena harus menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan diketahui, mereka ditangkap di Bandaraha Halu Oleo Kendari dari Surabaya pada hari Kamis dengan barang bukti (BB) 0,65 gram shabu.

 

Disamping itu Pelaku ML mengaku nekat menjual shabu shabu untuk menutupi utang saudaranya dalam hal ini kakaknya.

 

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaaskan, kedua pelaku ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari dan mengamankan shabu shabu BB 0,65 gram. Kemudian pelaku tersebut dibawa di Kantor BNNP, dan dilakukan penggeladahan kembali dan ditemukan resi pengiriman barang.

 

“Kedua tersangka ini sudah dua kali mengedarkan shabu shabu, sebelumnya lolos,” jelasnya. Senin, (30/07).

 

Kemudian lanjutnya, Jumat 26 Juli 2018 tim bidang pemberantas Narkoba BNNP Sultra dan tersangka ML datang di salah satu tempat pengiriman barang yang ada di Kota Kendari. Setelah itu, barang kirimannya diambil dan ditemukan dua paket shabu dengan berat 1,070 Kg.

 

“Sehingga BB yang kami amankan 1, 070,65 Kg. Dan kami akan terus mengembangkan kasus ini, agar menemukan tempat pengambilan shabu shabu tersebut,” tambah mantan Wakapolda Sultra itu.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

Untuk diketahui, kedua pelaku merupakn warga dari Kendari, Sultra.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!