Seorang Pria di Kecamatan Kendari Cabuli Dua Anak Perempuan

  • Share
Foto: Ilustrasi (Sumber: lumajangtimes.com)

Make Image responsive
Foto: Ilustrasi (Sumber: lumajangtimes.com)

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria warga Kecamatan Kandari berinisial H (40) ditangkap polisi lantaran cabuli dua anak perempuan sebut saja Mawar (4) dan Melati (nama samaran).

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh pelaku terhadap dua anak masih di bawah umur terjadi, Rabu (30/10/2019) bulan lalu, sekira pukul 09.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kandai, Kompol Redi Hartono mengatakan, dua anak perempuan itu merupakan tetangga pelaku. Pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban sedang bermain di rumah pelaku.

“Saat di rumah itu, pelaku membuka celana dan memasukan jarinya ke dalam alat vital korban,” terang Redi, Jumat (15/11/2019).

Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali berulah. Saat itu korban sedang bermain bersama anak pelaku di dalam kios.

“Saat itu korban posisi berdiri, lalu pelaku memasukan jari telunjuknya ke dalam alat vital korban, hingga korban merasakan kesakitan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Redi, orang tua dari kedua anak itu tak terima dengan perbuatan pelaku dan langsung melaporkan ke Polsek Kandai.

“Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya, Sabtu (2/11/2019),” ungkapnya.

Pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share