Karya Jurnalistik Tidak Bisa Dipidanakan

  • Share
Acara webinar sesi Ke -VI #ngomonginmedia secara Live streaming yang diikuti oleh insan PERS termasuk wartawan suarasultra.com pada pekan lalu.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Acara webinar sesi Ke -VI #ngomonginmedia secara Live streaming yang diikuti oleh insan PERS termasuk wartawan suarasultra.com pada pekan lalu.

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Ngomongin Media yang diselenggarakan oleh gabungan media massa baik media cetak maupun media online yang tergabung dalam Media CEO Group kembali mengadakan LIVE WEBINAR ZOOM Sesi ke-VI.

Bersama Host ANALISA, SE dan Moderator Yusdiansyah, Owner/pimpinan Media Koran, radio broadcaster, public speaking coach, news anchor.

Webinar Sesi Ke-VI yang diselenggarakan pada hari Minggu (17/10/2021) yang lalu
dengan Tema FORUM DISKUSI HUKUM BERSAMA MEDIA dengan pembicara SUKISARI, SH (Advokat/Pengacara – Praktisi Hukum, Managing PartnerLaw Firm Sukisari & Partners), DONKE RIDHON KAHFI, SH,MSc,LLM (Senior Partner DKMS Lawyers) dan Annika Rahmawati, S.H,C.Me,CLA (Pengacara Annika Rahmawati and Co. Law Firm).

Dalam kesempatan itu, peserta webinar tidak menyia-nyiakan waktu dan bisa bertanya langsung kepada narasumber dan dipandu oleh Tim Host Analisa, SE dan Moderator Yusdiansyah.

Acara tersebut dihadiri oleh Pantia Webinar Media CEO GROUP yaitu
Dody M Zuhdi sebagai Owner majalah CEO Group dan Konsultan Media cetak dan Online Indonesia, Ongky Prasetia Hulu, S.Kom sekaligus owner Pimpinan umum mata media online dan web Development & Ahli blogger, Zainal Abidin Ahli Desain Grafis Majalah CEO Group dan Web Design.

“Berlakunya Surat Keputusan Bersama (SKB) Undang-undang ITE dan di sini ditentukan serta mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang tidak bisa dengan mudah dipidanakan kalau atas nama institusi pers. Maka sebaiknya media siber terdaftar secara resmi yaitu berada di institusi (Dewan Pers)” kata Sukisari,SH.

Lebih lanjut Sukisari menambahkan, terkecuali menulis secara didasarkan pendapat pribadi. Nah ini termasuk opini yang diatur, dan juga bukan atau tidak mudah bisa dipidanakan sejak peraturan SKB UU ITE berlaku 23 Juni.

“SKB UU ITE yang juga melibatkan kejaksaan tidak mungkin akan P21 suatu laporan, dan juga Kemenko Polhukam R.I sudah mengirimkan SKB ke Makamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga:  SAH, 280 Kepala Desa di Konawe Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sukisari menjelaskan, memang UU ITE sampai sekarang belum ada perubahan, akan tetapi ada rambu – rambu melalui pedoman implementasi yang jelas merujuk pasal 27 ayat 3 huruf c. Bukan delik yang mengatur terkait muatan penghinaan /atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE , dan jika muatan konten dari hasil diskusi suatu pendapat hasil dari evaluasi ataupun suatu kenyataan.

“Pencarian informasi itu penting sehingga menulisnya lengkap dan rekan – rekan pers baik online maupun cetak dapat terus mengawal oknum aparat hukum yang tidak benar,” tutur Sukisari yang dikenal sebagai pengacara Law Firm tersebut.

Karena tugas seorang wartawan atau jurnalistik adalah mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang diyakini merupakan kepentingan umum secara akurat dan tepat waktu.

Terkait permasalahan jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers dan Karya Jurnalistic maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini termaktub dalam SKB UU ITE di pedoman implementasi yang bunyi sebagai berikut :

“Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers.

Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3)”.

Pada kesempatan yang sama, narasumber lainnya yakni Donke Ridhon K,.SH, MSc, LLM dari Senior Partner DKMS Lawyers mengungkapkan, jurnalis mutlak membutuhkan pemahaman dan pengetahuan beberapa hal yang fundamental mengenai short-term issues.

Baca Juga:  Kejanggalan Seleksi Petugas STQH Sultra Mencuat: Aroma Nepotisme Tercium, Tes Diduga Hanya Formalitas

Contoh kata Donke Ridhon, misalkan infrastruktur ada yang menggeluti hal itu. Seperti perusahaan media asing yang para jurnalisnya memiliki spesialisasi pengetahuan yang mendalam mengenai pemberitaan ekonomi, bisnis dan hukum, itulah yang menjadi penting.

“Sehingga ketika menulis kesalahannya itu bisa termitigasi yang tidak mengakibatkan salah arah,” ujar Donke Ridhon.

Maka dari itu lanjut dia, insan – insan pers harus memiliki keahlian khusus untuk mengawal pemberitaan secara baik dan selaras dengan munculnya prespektif bagi jurnalis.

Dapat disimpulkan di sini, menjalani profesi sebagai jurnalis memang harus juga memahami dengan mengikuti sesuai dengan kode etik serta peraturan Undang – undang. Peran media massa sebagai sosial kontrol memberitakan sesuatu berdasarkan fakta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan: Aras Moita

Editor : Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share