Awal Tahun 2022, Polres Konut Ungkap Empat Kasus Enam Tersangka

  • Share
Suasana Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Polres Konawe Utara, Rabu 20 April 2022

Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Polres Konawe Utara, Rabu 20 April 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Konut (tengah).

SUARASULTRA.COM | KONUT- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dengan enam orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh
Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK saat menggelar konferensi Pers, Rabu 20 April 2022 di Mapolres Konawe Utara dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan.

Menurut Perwira Menengah Polisi berpangkat dua Melati di pundak itu, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di awal tahun 2022 ini.

“Dua kasus pencurian, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan yang terakhir kasus judi togel,” ungkap Kapolres.

Untuk kasus pertama lanjut Kapolres adalah kasus pencurian alat excavator dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jeti PT. CDS. Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Konut dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu, Sultan dan Bahar bersama barang bukti satu buah alat excavator.

Sedangkan kasus yang kedua adalah pencurian alat traktor sawah di Desa Samba Subur Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara dengan dua orang tersangka yakni Aripin dan Sering Ansyah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buat alat traktor sawah.

Tampak enam tersangka dan barang bukti hasil kejahatan

Keempat tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP Subsider pasal 362 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Empat tersangka ini terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Achmad Fathul Ulum.

Untuk kasus ketiga, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Said Nur. Di mana yang bersangkutan melakukan kekerasan pada istrinya dengan cara menyayat tubuh korban di bagian pipi bahu dan sebagainya.

Diketahui, tersangka Said Nur sempat melarikan diri. Namun, tim Reskrim Polres Konut berhasil menangkap pelaku dengan berkoordinasi Timsus Sat Reskrim Polres Muna.

Kepada tersangka, penyidik menerapkan pasal 44 ayat 2 junto pasal 5 huruf a UU tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe pada tanggal 6 April 2022 lalu,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk kasus terakhir yakni tindak pidana permainan judi kupon putih, togel. Pelaku ditangkap dalam Operasi Pekat 2022,

Laporan: Lukman

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share