SUARASULTRA.COM | KONAWE – Suarakan pemberantasan tindak pidana korupsi, Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) Cabang Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa 11 April 2023.
Aksi unjuk rasa GAM tersebut menyoal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Ketiga OPD tersebut yaitu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Konawe.
Saat unjuk rasa, GAM Sultra Cabang Konawe yang dikomandoi Herbiansyah diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe Rekafit Mendi, SH.
Dalam tuntutannya, GAM Sultra Cabang Konawe meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Konawe untuk memeriksa tiga kepala OPD dimaksud karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah puluhan miliar rupiah tahun anggaran 2021.
Koordinator aksi Harbiansyah mengatakan dugaan korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap tiga OPD Konawe berkaitan dengan belanja Hibah sebesar Rp.25.969.886.950,00 T.A 2021. Di mana kata dia, dalam belanja hibah ketiga OPD tersebut belum didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan, dan melanggar beberapa regulasi yang ada.
Kemudian, sejumlah dana hibah yang disalurkan belum memiliki Laporan PertanggungJawaban. Oleh karena itu, GAM Sultra menduga adanya praktik – praktik tindak pidana korupsi pada ketiga OPD tersebut.
“Kami teman-teman dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara Cabang Konawe bersama – sama bertandang ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk memperjuangkan, menyuarakan bahwasanya ada tindakan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga OPD. Dan kegiatan kami akan terus berlanjut sampai aksi ini diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri,” kata massa aksi dalam video berdurasi 42 detik.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rekafit Mendi, SH saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari GAM Sultra Cabang Konawe.
Berkaitan dengan tuntutan massa aksi, Rekafit menyebut akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Kejari Konawe akan memastikan dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur pidana.
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana tentu kami (Kejari Konawe) akan melakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Rekafit.
Laporan: Sukardi Muhtar