SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Seorang ABG warga Kecamatan Konawe yang diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas ( SMA ) telah “digilir” oleh dua pemuda. Korban Bunga ( 16 ) nama samaran disetubuhi secara bergilir di salah satu rumah kos di Unaaha, Senin 16 Juli 2018.
Tidak terima perbuatan kedua pelaku, korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Konawe. Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, korban Bunga disetubuhi oleh tersangka S dan RI (17 ) di salah satu rumah kos di Kelurahan Asinua kecamatan Unaaha pada tanggal 16 Juli 2018. Namun korban bersama orang tuanya baru melaporkan peristiwa itu ke Polisi pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018.
“Setelah kami terima laporan itu, kami arahkan untuk dilakukan visum dan hasilnya sudah ada. Tindakan selanjutnya, penyidik memeriksa korban bersama tiga saksi lainnya, setelah itu kami langsung melakukan tindakan hukum, saya selaku Kasat Reskrim perintahkan anggota untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Kepada penyidik, korban menuturkan bahwa sebelum disetubuhi secara bergilir oleh kedua tersangka, dirinya terlebih dahulu dijemput oleh lelaki F di rumahnya. Kemudian korban dibawa ke rumah kos milik lelaki A.
“Korban mengaku pertama kali disetubuhi oleh lelaki S sekira pukul 09:00 Wita. Sedangkan RI menyetubuhi korban pada malam harinya sekira pukul 22:00 Wita,” kata perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu.
Rahmat Zam Zam menyebut, tersangka RI telah ditangkap oleh Tim Khusus ( Timsus ) Reskrim Polres Konawe di Kelurahan Lawulo pada Senin ( 23/7/2018 ). Saat itu kata dia, tersangka sedang melintas di jalan menggunakan kendaraan roda dua.
“Tersangka RI sudah kita amankan kemarin, Senin 23 Juli 2018 pukul 09:00 Wita. Sementara tersangka S masih buron,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Konawe untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka dijerat pasal 81 junto 76 huruf b UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Rachmat Zam Zam.
Laporan : Redaksi