SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu – sabu seberat 4,3 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mendapatkan apresiasi dari Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Teguh Pristiwanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono saat menggelar Press Release di Mapolres Konawe, Kamis 1 Juni 2023.
“Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Konawe yang mau memberikan informasi dan bekerja sama dengan Polri sehingga kasus peredaran gelap narkoba di daerah ini bisa diungkap,” kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.
Untuk mengungkap siapa bandar dari narkoba 4,3 kilogram tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra siap memback-up Polres Konawe.
Menurut Bambang, pengungkapan kasus narkoba 4,3 kilogram di Wilayah Hukum Polres Konawe ini merupakan yang terbesar dari semua Polres jajaran Polda Sultra.
Masih kata Bambang, Kapolda Sulawesi Tenggara akan memberikan Reward atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe dalam mengungkap kasus narkoba seberat 4,3 kilogram.
“Sekali lagi bapak Kapolda sangat bangga dan memberikan apresiasi serta nanti akan memberikan Reward kepada teman-teman jajaran Sat Res Narkoba Polres Konawe. Dan ini nantinya akan diupacarakan sebagai bentuk atensi, untuk apresiasi dan bimbingan kepada kita yang telah berdedikasi dalam mengungkap kasus ini,” pungkas Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.
Sementara itu, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram tersebut itu berawal dari kegiatan Jum’at Curhat yang dilakukan secara rutin oleh Polres Konawe bersama Polsek jajaran.
“Setiap giat Jum’at Curhat masyarakat selalu mengeluhkan peredaran gelap narkoba di daerah ini sehingga jajaran kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” katanya.
Terkait dengan kasus narkoba 4,3 kilogram tersebut, Kapolres Konawe menyebut pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa “Bos Besar” dari tersangka Jusman.
“Untuk tindak lanjutnya kami terus melakukan pengembangan karena motifnya tersangka hanya sebatas memakai dan menjual saja. Jadi bosnya masih dalam pengembangan,” tegas Kapolres Konawe.
Diketahui, tersangka Jusman merupakan seorang residivis asal Muna. Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman pidana kasus berbeda di Wilayah Hukum Polres Muna. Tersangka juga ternyata hanya tamatan SMP bukan Pelajar / Mahasiswa sebagaimana yang tercantum dalam KTP tersangka.
Laporan: Sukardi Muhtar