



SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal laporkan dugaan korupsi penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur LIRA Sultra Karmin SH kepada sejumlah awak media di Jakarta pada Selasa 3 Oktober 2023.
“Saya lagi buat laporannya. Satu untuk Kejagung dan satu untuk KPK RI,” kata Karmin kepada awak media.
Menurut Karmin, pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana PEN tersebut di Kabupaten Konawe Selatan. Kata dia, dana pinjaman dari PT SMI tersebut sebesar Rp. 200 miliar.
“Dana itu diduga tidak tepat sasaran sehingga tujuan utama dana pinjaman tersebut tidak memberikan manfaat untuk masyarakat setempat,” jelas Karmin.
Selain laporan masyarakat, Karmin juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara telah menemukan dugaan tidak kepatuhan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait dalam penggunaan dana tersebut.
“BPK RI dalam pemeriksaan, baik secara administrasi maupun kondisi fisik pekerjaan banyak menemukan dugaan pelanggaran,” ungkap Karmin.
Diketahui, pinjaman dana PEN tersebut digelontorkan oleh PT SMI kepada pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk pemilihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid -19. Di mana pada awal 2020 hingga akhir 2021 Covid – 19 sempat menyerang semua sendi kehidupan masyarakat. Sehingga dibutuhkan dana segar untuk memulihkan perekonomian masyarakat setempat.
Laporan: Redaksi





