



SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Dalam rangka mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan khususnya di bidang keperdataan dan tata usaha negara (Datun), Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka, Rabu 11 Oktober 2023.
Berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kolaka, perjanjian kerja sama tersebut diteken oleh Kajari Kolaka Indawan Kuswadi, SH,MH dan Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa S.STP M.Si.
Pemandangan kerja sama bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Koltim, dan kepala seksi di lingkup Kejari kolaka.
Diketahui, dalam perjanjian kerja sama tersebut, pihak Pemda Kolaka Timur akan mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Jaksa Kolaka selaku Jaksa Pengacara Negara.
Adapun ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan, penegakkan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu, dengan perjanjian kerja sama itu, Jaksa juga akan memberikan pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum serta pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain.
Artinya, jaksa bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggugat. Tujuannya adalah untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat (Diskominfo)
Editor: Sukardi Muhtar





