Tersandung Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala SMA Asinua Dijebloskan ke Penjara

  • Share
Tersangka saat menggunakan rompi tahanan Sat Reskrim Polres Konawe didampingi penasehat hukum, Adv Tri Utami Sinar Dani, SH, MED, CPCLE, CMLC , Rabu 1 November 2023.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka saat menggunakan rompi tahanan Sat Reskrim Polres Konawe didampingi penasehat hukum, Adv Tri Utami Sinar Dani, SH, MED, CPCLE, CMLC , Rabu 1 November 2023.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka eks Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47) atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 1 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM melalui Kanit II Tindak Pidana Korupsi IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.TrK, MH mengatakan eks Kepala SMA Asinua diterapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung kami lakukan penahanan di Sel Tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan,” kata IPDA Surya sapaan akrab Kanit Tipidkor Polres Konawe.

Menurut IPDA Surya, selain menyelewengkan anggaran dana DAK, tersangka juga menyalahgunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 pada SMA 1 Asinua Kabupaten Konawe sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe sebesar Rp.367.641.686 (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus depan puluh enam rupiah).

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 serta dana BOS 2020 yang telah ditetapkan,” jelas Surya.

Bukan hanya itu, tersangka juga tidak melibatkan bendahara dalam hal pengelolaan Dana dan memegang sendiri dana yang diterima. Fatalnya lagi, tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik Tahun 2019 dan 2020.

“Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ia tangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga,” terang Kanit Tipidkor.

Baca Juga:  Memperingati Maulid Nabi, Personel Polres Konawe Baksos di Pesantren

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share