

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah mengalami kebocoran bertahun-tahun lamanya.
Hal tersebut terungkap setelah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Konawe mengeluh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan dengan alasan menunggak pajak.
“Ini ketahuan pas kami pegawai tidak dibayarkan TPPnya dengan alasan ada pajak yang menunggak,” ungkap salah satu ASN di Lingkup Pemda Konawe yang minta identitasnya dirahasiakan.
Menurut ASN ini, dirinya setiap tahun melakukan pembayaran pajak melalui pemerintah setempat dan itu disertai dengan SPPT sebagai bukti pelunasan. Namun faktanya, pajak yang ia setorkan tidak terinput atau tercatat di aplikasi resmi Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Kami tidak tahu di mana tersangkut itu uang pajak yang telah kami dibayarkan. Apakah di Desa / Kelurahan, kecamatan atau di Bapenda,” ungkap ASN tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan Wahyuni warga Kecamatan Unaaha. Ia mengungkapkan bahwa untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2022 dan 2023 itu sudah dibayarkan, tetapi diaplikasi resmi pemerintah daerah tidak terinput sehingga dianggap menunggak dan dibebani denda.
“Kami punya bukti pembayaran resminya (SPPT-red) dari petugas lapangan yang ditunjuk (RT-red) dan itu ditandatangani kepala Badan Pendapatan Daerah,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Dr. Cici Ita Ristianty, SE, ME saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pembayaran PBB masyarakat yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.
“Kami tahu setelah adanya keluhan dari masyarakat, termasuk pegawai kami juga jadi korban,” ungkap Cici sapaan akrab Kepala Bapenda Konawe, Kamis 7 Desember 2023 kemarin.
Menurut Cici, dugaan penyalahgunaan dana PBB masyarakat ini terungkap setelah pemerintah daerah mengeluarkan instruksi terkait pembayaran PBB bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tujuannya untuk mendongkrak PAD dan menjadikan ASN sebagai contoh wajib pajak yang baik. Dan itu juga menjadi dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan validasi oleh pihak perbankan, ternyata banyak ASN yang sudah melunasi PBB lewat pemerintah Desa/Kelurahan tetapi dana mereka tidak disetorkan ke Kas Daerah. Dengan demikian, secara otomatis data itu terbaca oleh sistem dan wajib pajak tersebut dinyatakan menunggak.
“Jadi kami di Bapenda tidak menerima uang tunai. Kami hanya mencetak SPPT dan diberikan ke pemerintah kecamatan untuk diserahkan ke desa dan kelurahan. Jadi yang punya tanggung jawab adalah pemerintah desa dan kelurahan, bukan Bapenda,” tegas Cici.
Atas adanya temuan tersebut, Cici akan melakukan rapat evaluasi penerimaan PAD dari sektor PBB tersebut bersama seluruh Lurah dan Desa Se- Kabupaten Konawe. Rapat ini diharapkan dapat lebih memaksimalkan Penghasilan Asli Daerah melalui pajak bumi dan bangunan.
Sementara itu, salah satu sumber terpercaya yang diminta konfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurutnya, penyalahgunaan dana PBB itu dimungkinkan terjadi di tingkat desa dan kelurahan serta di tingkat kecamatan.
“Bukan hanya di tingkat desa dan kelurahan tetapi beberapa tahun sebelumnya itu dana PBB disetor ke kantor kecamatan,” ungkap salah satu sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, sumber ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, pihaknya menemukan data bahwa memang masih ada masyarakat yang tidak membayarkan pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2007 hingga 2023. Seharusnya kata dia, pihak Bapenda melakukan monitoring agar PAD dari sektor pajak ini bisa dimaksimalkan.
“Yang harus diungkap hari ini adalah berapa persen setoran pajak ke Kas Daerah setiap tahunnya yang ditangani oleh Desa dan Kelurahan. Setelah itu disinkronkan dengan data wajib pajak yang menunggak dan di situ akan ketahuan berapa dana PBB yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ,” terangnya.
Berikut link yang dapat dikunjungi oleh wajib pajak jika ingin mengecek apakah pajak bumi dan bangunan yang telah dibayarkan telah tercatat di aplikasi resmi pemerintah daerah atau tidak. Untuk mengecek, silahkan klik https://pbbkonawekab.v-tax.id
Laporan: Sukardi Muhtar



