PT WIKA Klarifikasi Terkait Tanggung Jawab Reklamasi Tambang Batu di Puriala

  • Share
Lokasi Galian Batu di Desa Unggulino Kecamatan Puriala

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Lokasi Galian Batu di Desa Unggulino Kecamatan Puriala

SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT Wijaya Karya (WIKA) memberikan klarifikasi terkait tambang galian C atau tambang batu yang beroperasi di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Humas PT WIKA Sigit Hidayat, mengungkapkan, manajemen PT WIKA telah memberikan keterangan terkait tanggung jawab reklamasi tambang batu tersebut ke penyidik Polres Konawe, Senin 22 Januari 2024.

Lebih lanjut Sigit menerangkan, PT WIKA melakukan operasi atau pembelian material batu di Desa Ungglino sejak akhir 2022 lalu. Dasar dari operasi tersebut telah diperkuat dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh BWS Sultra guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.

Pada April 2023, operasi pengangkutan material oleh PT WIKA sempat terhenti. Penghentian operasi dilakukan oleh PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP) dan Barifing yang merupakan pemilik lahan. Alasannya, lokasi pengambilan batu oleh WIKA masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMP.

Kasus tersebut telah dimediasi di Polda Sultra atas pelaporan PT SMP. Hasilnya, PT WIKA atas operasi pengambilan material batu, diharuskan membayar royalti ke PT SMP. Atas kesepakatan itu, PT WIKA juga meminta agar segala tanggung jawab lapangan terkait oprasional pengambilan batu menjadi tanggung jawab PT SMP, terutama di lokasi Barifing.

Selama bekerja sama, PT WIKA secara tertib selalu melakukan pembayaran royalti dengan tertib di lokasi Barifing. Kerja sama itu pun berakhir pada 14 Desember 2023.

Sebelum menghentikan operasi pengambilan batu, Sigit Hidayat menjelaskan jika di lokasi tersebut masih memiliki cadangan deposit batu kurang lebih 14 ribu meter kubik. Meski masih banyak cadangan deposit, PT WIKA kata Sigit tetap akan menimbun lokasi dimaksud.

Baca Juga:  Dengan Prokes Ketat, Korwil Sultra BEM DEMA Sulawesi Berharap Masyarakat Segera Menjalani Hidup Normal

Namun, atas arahan pemilik lahan, Barifing, PT WIKA tidak jadi melakukan reklamasi. Pasalnya, cadangan batu tersebut dikelola langsung oleh pemilik lahan hingga musibah itu terjadi.

Meski dilarang menimbun lokasi galian itu, sebagai langkah antisipasi, pihak PT WIKA membuat sodetan atau parit pembuangan air pada kubangan penggalian material batu. Selanjutnya , kegiatan penambangan batu pasca berhentinya aktivitas PT WIKA secara otomatis menjadi tanggung jawab mutlak pemilik lahan.

“Jadi tidak benar kalau kami (PT WIKA) abai terhadap tanggung jawab reklamasi. Meskipun dalam MoU dengan PT SMP yang dimediasi oleh Polda Sultra telah disepakati kalau tanggung jawab lapangan sepenuhnya jadi urusan PT SMP. Karena, royalti yang diminta PT SMP dari PT WIKA selama kerja sama berjalan telah dipenuhi,” jelasnya.

Untuk diketahui, PT WIKA adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, bukan perusahaan pertambangan. ***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share