SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan Ismail (22), seorang wiraswasta, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2024 dini hari di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 sachet sabu dengan total berat 4,35 gram, sebuah ponsel, dan kaca pirex. Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan telah beroperasi di beberapa titik di Kecamatan Unaaha.
Kaplres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos., MM mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Unaaha.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe langsung bergerak dan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka ISL di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha,” kata mantan Kapolsek Abuki ini.
Menurut AKP Yusran, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 11 sachet sabu, sebuah ponsel, dan kaca pirex. Pelaku juga mengakui telah menyimpan sabu di beberapa lokasi berbeda.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe.
“Pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Res Narkoba.
Laporan: Sukardi Muhtar